Ini 5 Fakta tentang Kartel Perdagangan yang Perlu Kamu Tahu 

Kartel dapat dideteksi dari harga hingga terbatasnya pasokan

Jakarta, IDN Times - Kartel (konspirasi pengendalian harga) dalam perdagangan kerap merugikan konsumen. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait, tujuan utama kartel adalah untuk mendapatkan profit atau laba yang berlebihan (excessive profit) dengan cara tidak saling bersaing. Hal itu berdampak pada persaingan usaha tidak sehat kepada pesaing lainnya.

"Membuktikan adanya kartel tidak mudah, terutama membuktikan adanya kesepakatan. Ekonom mengajarkan untuk menerapkan game theory-prisoners dilemma," ungkap Ningrum.

1. Kartel dapat dideteksi melalui harga hingga terbatasnya pasokan

Ini 5 Fakta tentang Kartel Perdagangan yang Perlu Kamu Tahu IDN Times/Istimewa

Ningrum menjelaskan, indikasi perilaku kartel dalam suatu pasar dapat dideteksi melalui beberapa cara. Di antaranya harga yang eksesif, harga paralel, pasokan terbatas, dan keuntungan yang eksesif. Namun demikian, keseluruhan pembuktian kartel membutuhkan perhitungan ekonomi yang akurat, konsisten serta sesuai dengan metodologi yang ada.

Penetapan harga berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 harus dilahirkan berdasarkan suatu kesepakatan dan kesepakatan tersebut benar-benar dilaksanakan.

"Tanpa adanya kesepakatan dan pelaksanaan, tidak dapat dikatakan terdapat penetapan
harga. Untuk apa melakukan penetapan harga kalau tidak untuk dilaksanakan? Karena kartel membutuhkan efektivitas dalam pelaksanaannya," ungkapnya.

Baca Juga: Honda dan Yamaha Terjerat Kartel, Harga Motor Harusnya Lebih Murah

2. Harga sama belum tentu disebut kartel

Ini 5 Fakta tentang Kartel Perdagangan yang Perlu Kamu Tahu IDN Times/Istimewa

Ningrum menambahkan, bila pada pasar bersangkutan terdapat harga yang sama tanpa dapat dibuktikan adanya kesepakatan, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perilaku kartel. Menurut dia, kesamaan harga bisa menunjukkan ada persaingan yang ketat.

"Terjadinya persamaan harga bisa menunjukkan bahwa kenaikan atau penurunan
harga sangat sensitif terhadap persaingan. Ketika kompetitor menurunkan harga, pelaku usaha pesaing akan segera menurunkan harga supaya tidak kehilangan pangsa pasar atau konsumen," kata Ningrum.

Berdasarkan preseden di luar negeri, kata Ningrum, pembuktian adanya perilaku kartel yang tidak memiliki hard evidence berupa perjanjian tertulis harus dibuktikan melalui metode plus factors, yaitu faktor penentu yang dibutuhkan untuk memperkuat keyakinan akan bukti ekonomi. Sebab, acuan tambahan seperti plus factor ataupun facilitating devices ditambahkan untuk memperjelas bukti telah terjadinya pelanggaran.

3. Hukum persaingan usaha harus dilihat secara holistik

Ini 5 Fakta tentang Kartel Perdagangan yang Perlu Kamu Tahu IDN Times/Istimewa

Menurut Ningrum, hukum persaingan usaha memiliki karakteristik tersendiri dari hukum lainnya. Hukum persaingan usaha merupakan gabungan dari teori hukum dan teori ekonomi. Dalam melakukan analisis hukum persaingan usaha tidak bisa melihat pada hukum atau ekonomi saja, namun harus melihat secara holistik.

Merujuk pada tujuan UU No 5 tahun 1999, tujuan UU Persaingan Usaha di Indonesia menggabungkan keinginan tercapainya kesejahteraan masyarakat. Selain itu, memberikan kesempatan usaha yang sama bagi pelaku usaha dan sekaligus ingin mencapai efektivitas dan efisiensi. Namun, pada praktiknya bisa menimbulkan multitafsir dan penerapan yang berbeda-beda.

4. Pemerintah perlu menciptakan kebijakan persaingan usaha sehat

Ini 5 Fakta tentang Kartel Perdagangan yang Perlu Kamu Tahu IDN Times/Dok Humas Pemprov Sumut

Ningrum mengatakan, upaya-upaya pencegahan terhadap persaingan usaha yang sehat harus menjadi premum remedium dari otoritas persaingan usaha. KPPU perlu mendorong pemerintah untuk menciptakan kebijakan persaingan usaha yang tepat. Dengan demikian,
dapat menumbuhkan persaingan yang sehat.

"Penegakan hukum juga tetap diperlukan sebagai ultimatum remedium," kata dia.

 

5. Persaingan usaha perlu disikapi dengan bijak

Ini 5 Fakta tentang Kartel Perdagangan yang Perlu Kamu Tahu Instagram/pasar.sehat.semarang

Penegakan hukum--khususnya dalam kasus kartel yang melibatkan industri besar dengan sunk cost dan kebijakan persaingan pada highly regulated industry yang ketat--bukan semata-mata demi keadilan dan kepastian hukum. Penegakan hukum harus juga membawa kemanfaatan.

"Oleh karena itu, perlu hati-hati dan bijak dalam setiap penanganan permasalahan persaingan usaha. Dengan demikian, kesejahteraan yang menjadi tujuan persaingan dapat tercapai," kata Ningrum.

Baca Juga: KPPU Masih Menginvestigasi Dugaan Kartel Tiket Pesawat dan Kargo 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya