MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tanggapan Sri Mulyani

BPJS Kesehatan masih merugi meski sudah disuntik dana

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan.

"Ya ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS gitu, ya. Kalau secara keuangan akan terpengaruh, ya, nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," ungkap Sri Mulyani di Kompleks Istana Negara, Senin (9/3).

1. BPJS Kesehatan masih merugi kendati sudah disuntik dana oleh Kemenkeu

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tanggapan Sri MulyaniIlustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Sri, BPJS Kesehatan memang memberikan jasa kesehatan kepada masyarakat luas. Namun, secara keuangan BPJS Kesehatan merugi. Menurut dia, hingga akhir Desember 2019 lalu kondisi keuangan BPJS masih sama.

"Meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun, BPJS Kesehatan masih negatif hampir sekitar Rp13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini (putusan MA) adalah suatu realitas yang harus kita lihat. Kita nanti review lah," ujarnya.

Baca Juga: Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 

2. Sidang putusan dilakukan pada 27 Februari 2020

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tanggapan Sri MulyaniANTARA FOTO/Rahmad

Putusan MA membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan mengacu pada Judicial Review yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, sidang terhadap putusan tersebut sudah dilakukan pada 27 Februari 2020.

“Iya betul sudah ada amar (putusannya),” kata Andi Samsan saat dihubungi IDN Times, Senin (9/3).

3. Berdasarkan putusan tersebut, pemerintah tidak berhak menaikkan iuran BPJS Kesehatan

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tanggapan Sri MulyaniBanyak masyarakat mengajukan turun kelas karena iuran BPJS meningkat. IDN Times/ Alfi Ramadana

Dalam amar putusan tersebut, pemerintah tidak berhak untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang rencananya dilakukan sejak 1 Januari 2020 ini.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis amar putusan tersebut.

Lebih jauh ia menambahkan, Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Tidak hanya itu, ada sejumlah Pasal lain yang bertentangan diantara Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 Undang-undang Kesehatan,” lanjut amar putusan itu.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Pengobatan Pasien Virus Corona

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya