Salon dan Spa Bakal Beroperasi Lagi, Ini Prosedur yang Wajib Dijalani

Timeline skenario pemulihan ekonomi masih tahap kajian

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah mengkaji pemulihan ekonomi secara bertahap. Dalam timeline skenario pemulihan ekonomi, disebutkan akan ada evaluasi untuk pembukaan salon dan spa dengan protokol kebersihan ketat. Hal itu tertera pada fase ketiga, 15 Juni 2020.

Sejalan dengan timeline skenario tersebut, Forum Komunitas Industri dan Pengusaha Salon telah menyusun prosedur keselamatan salon dan barbershop. Seperti apa isinya?

1. Pihak salon wajib memeriksa suhu tubuh hingga menyediakan masker kain

Salon dan Spa Bakal Beroperasi Lagi, Ini Prosedur yang Wajib DijalaniIlustrasi salon kecantikan (Instagram/@rudyhadisuwarno.school)

Pihak salon wajib melakukan cek suhu tubuh di pintu masuk kepada seluruh pelanggan dan karyawan, maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,5 derajat celcius. Karyawan maupun pelanggan juga tidak diperbolehkan sakit sekecil apa pun (flu, batuk, pilek maupun tanpa demam) untuk datang ke salon.

Karyawan dan pelanggan juga harus disediakan masker kain (non APD) untuk memastikan semua menggunakan masker selama di salon. Selain itu, pihak salon menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun untuk pelanggan dan karyawan.

Pihak salon harus menyediakan hand sanitizer di pintu masuk/keluar, meja pelanggan dan area kasir. Kemudian, menyediakan air minum dalam kemasan untuk pelanggan, bukan gelas atau cangkir yang bisa dipakai berulang kali.

Setiap hari saat akan tutup, salon dibersihkan dengan lap atau disemprot menggunakan disinfektan. Pelanggan juga diupayakan untuk mengutamakan transaksi dengan nontunai. Selain itu, pihak salon meniadakan majalah/koran/tabloid di dalam salon.

Baca Juga: Masjid Ditutup, Mal Dibuka: Tanda Kemajuan Umat Islam Lawan COVID-19

2. Karyawan wajib cuci tangan hingga mensterilisasi peralatan secara berkala

Salon dan Spa Bakal Beroperasi Lagi, Ini Prosedur yang Wajib DijalaniIlustrasi salon kecantikan (IDN Times/Shemi)

Sementara, pihak karyawan wajib cuci tangan dengan sabun selama 20 detik setiap sebelum dan sesudah servis, dan menginformasikan kepada pelanggan. Karyawan juga harus menutup hidung dan mulut dengan tisu atau lengan baju apabila batuk dan bersin. Kemudian, menggantinya dengan masker kain yang bersih.

Karyawan juga harus mensterilisasi meja dan kursi dengan disinfektan di depan pelanggan sebelum servis dimulai. Untuk servis kimia (pewarnaan, pelurusan, pengeritingan, dan ritual/head massage) harus menggunakan sarung tangan.

Alat pendukung servis seperti handuk, cape, apron, bandana, dan lain-lain harus dicuci setelah satu kali pemakaian dan disimpan dengan plastik pembungkus. Kemudian, sterilisasi alat dan barang yang jarang disentuh menggunakan pembersih atau alkohol 70 persen, seperti gunting, sisir, jepit, hairdryer, mesin EDC, kalkulator, dan sebagainya. Gagang pintu, pegangan tangga, cermin, dan meja-kursi pelanggan juga disterilisasi secara berkala.

3. Salon wajib melaksanakan aturan jaga jarak

Salon dan Spa Bakal Beroperasi Lagi, Ini Prosedur yang Wajib DijalaniIlustrasi salon kecantikan (IDN Times/Shemi)

Selama beroperasi, salon wajib menerapkan jaga jarak. Di antaranya tidak berjabat tangan, mengurangi jumlah kursi untuk servis hingga setengah dari normal untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter, dan membatasi jumlah orang yang datang ke salon.

Selain itu, salon hanya menerima pelanggan yang sudah melakukan perjanjian sebelumnya (by appoinment). Antrean kasir harus diberi jarak atau garis batas minimal 1 meter. Servis juga tidak dilakukan secara tatap muka dan bicara seperlunya selama perawatan.

Kemudian, jenis servis di salon dibatasi dengan waktu servis maksimal 120 menit per orang dan hanya servis untuk rambut (sementara tidak melakukan servis wajah/tubuh yang banyak kontak fisik). Jam operasional salon juga dibatasi, yaitu pukul 10.00-16.00 WIB.

Baca Juga: Rencana Relaksasi PSBB, Jokowi: Jangan Tergesa-gesa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya