Staf Ahli Menkeu Ungkap Penyebab Anggaran Korporasi Belum Terserap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggaran untuk pembiayaan korporasi senilai Rp53,57 triliun belum terserap maksimal. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, pemerintah masih fokus pada bidang sosial dan kesehatan.
"Untuk pembiayaan korporasi masih nol persen. Ini karena prioritas utama kami saat itu adalah social safety net, termasuk kesehatan," ujar Kunta dalam diskusi daring, Jumat (3/7/2020).
1. Regulasi penyerapan anggaran korporasi masih disiapkan
Kunta mengatakan, upaya perlindungan sosial dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Misalnya, memaksimalkan penyaluran bantuan sosial dan penanganan sektor kesehatan.
Terkait pembiayaan korporasi, kata Kunta, pemerintah saat ini masih menyiapkan sistem dan regulasi. Diskusi telah dilakukan dengan melibatkan BI, OJK, hingga perbankan.
"Sehingga harapannya kita mulai akan muncul di Juli atau Agustus saat ekonomi membaik atau membuka PSBB. Intinya semua sudah kami siapkan (untuk penyerapan anggaran korporasi)," jelasnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Anggaran PEN Bengkak Jadi Rp677,2 T untuk Penanganan Virus Corona
2. Anggaran PEN mencapai Rp695,2 triliun
Diketahui, anggaran PEN mencapai Rp695,2 triliun. Anggaran itu dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,90 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, UMKM Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga (k/L) serta pemda sebesar Rp106,11 triliun.
3. Realisasi anggaran PEN
Sementara, penyaluran insentif kesehatan yang terdapat dalam program PEN mencapai 4,68 persen dari Rp87,55 triliun. Kemudian, realisasi perlindungan sosial (social safety net) seperti bansos telah mencapai 34,06 persen, pemerintah daerah 4 persen, insentif usaha 10,14 persen, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 22,74 persen.
Baca Juga: Kejanggalan Program PEN, 2 Kementerian Beda Versi Soal Anggaran