Transportasi Dibuka Lagi, Kapasitas Penumpang Bisa Sampai 70 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Menhub mengatakan, kapasitas jumlah penumpang tak lagi maksimal 50 persen.
"Penerapan protokol kesehatan mulai berangkat sampai tiba sebenarnya semua hampir sama. Tetapi lebih detail dituangkan dalam surat edaran dirjen yang menunjuk satu arahan-arahan, peraturan-peraturan yang lebih detail," kata Menhub dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6).
1. Kapasitas penumpang ditambah hingga 70 persen
Baca Juga: Pengamat: Indonesia Gak Menyongsong New Normal, tapi New Backward!
Menhub melihat ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan. Setelah berdiskusi panjang dengan INA, para airlines gugus tugas dan Kemenkes, kapasitas untuk jet aero body dan wide body bisa 70 persen.
"Detail dan teknis tentu akan dijelaskan dalam surat edaran dirjen udara dan tidak menutup kemungkinan penyesuaian-penyesuaian di kemudian hari," katanya.
2. Bukti tes PCR atau rapid test bisa diganti surat bebas influenza
Editor’s picks
Menhub melanjutkan, kriteria bepergian kini berlaku bagi semua orang. Seperti peraturan sebelumnya, penumpang wajib pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Untuk perjalanan dalam negeri, penumpang wajib menunjukkan KTP atau kartu tanda pengenal lain, dokumen tes PCR yang berlaku 7 hari atau rapid test yang berlaku 3 hari.
"Atau SK bebas gejala influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas dari daerah yang tidak punya fasilitas PCR," kata Menhub.
Hal yang sama juga berlaku bagi para penumpang dari luar negeri. Mereka harus tes PCR dari negara asal atau saat tiba di Indonesia.
"Pemeriksaan dikecualikan pada pos lintas batas yang tidak punya PCR, bisa tunjukkan surat keterangan bebas influenza," ungkapnya.
3. Pelanggar aturan bakal disanksi
Dalam permenhub terbaru, kata dia, para menteri, panglima, gubernur, kapolri, bupati, walikota, gugus tugas dari pusat sampai daerah dapat mensosialisasikan pengendlian dan pengawasan permenhub tersebut. Sanksi akan diberikan pada operator maupun pelaksana prasarana transportasi yang melanggar, mulai sanksi teguran, administrasi, hingga pencabutan izin.
"Mari bersama-sama lakukan kegiatan ini agar COVID-19 bisa dihadapi, new normal segera kita songsong," katanya.
Baca Juga: Sektor Transportasi Drop 50 Persen Selama Pandemi COVID-19