Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump merilis sebuah perintah eksekutif baru pada Rabu (11/2/2026). Kebijakan tersebut berisi arahan agar Pentagon membeli kebutuhan listrik langsung dari pembangkit tenaga batu bara, dengan tujuan mendukung operasional militer sekaligus menjaga keberlangsungan sektor batu bara di Amerika.
Melalui perintah itu, Menteri Pertahanan Pete Hegseth akan diminta meneken kontrak pasokan energi dengan sejumlah pembangkit batu bara, menggunakan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Produksi Pertahanan 1950 yang memberi hak kepada Gedung Putih mengarahkan pihak swasta demi kepentingan keamanan nasional. Rencana serupa sesungguhnya sempat dipertimbangkan saat Trump masih menjalani periode kepemimpinan pertamanya.
Dilansir dari The Business Standard, Departemen Energi akan menyiapkan anggaran sebesar 175 juta dolar AS (setara sekitar Rp2,93 triliun) untuk program modernisasi enam pembangkit listrik tenaga batu bara yang tersebar di Kentucky, Carolina Utara, Ohio, Virginia, dan Virginia Barat. Dana itu akan dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi operasional sehingga fasilitas-fasilitas tersebut dapat dipertahankan lebih lama; pengumuman soal ketersediaan anggaran ini sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu.
Hingga kini, Departemen Pertahanan dan Departemen Energi masih melakukan pembahasan guna menentukan pembangkit mana yang paling tepat untuk menerima dukungan program tersebut.
