Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Industri Diprediksi Rugi Rp182,2 T dari Implementasi PP Kesehatan

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
- Kajian GAPPRI: PP 28/2024 berpotensi hilangkan pajak hingga Rp160,6 triliun
- Larangan penjualan dan iklan rokok bisa rugikan ekonomi hingga Rp125,8 triliun
- Henry Najoan minta pemerintah pertimbangkan masukan industri tembakau untuk kebijakan yang seimbang
Jakarta, IDN Times - Kajian Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dapat berdampak terhadap ekonomi yang sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun.
Selain itu, pihaknya memprediksi bakal ada 1,22 juta pekerja di seluruh sektor yang terdampak akibat implementasi PP tersebut.
Editorial Team
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us