Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya sih...

  • Kajian GAPPRI: PP 28/2024 berpotensi hilangkan pajak hingga Rp160,6 triliun
  • Larangan penjualan dan iklan rokok bisa rugikan ekonomi hingga Rp125,8 triliun
  • Henry Najoan minta pemerintah pertimbangkan masukan industri tembakau untuk kebijakan yang seimbang

Jakarta, IDN Times - Kajian Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dapat berdampak terhadap ekonomi yang sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun.

Selain itu, pihaknya memprediksi bakal ada 1,22 juta pekerja di seluruh sektor yang terdampak akibat implementasi PP tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di