Pemerintah Kota Semarang secara resmi melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan empat pejabat fungsional dokter ahli utama di Halaman Balai Kota Semarang, Jumat (25/4/2025). (dok. Pemkot Semarang)
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas pendukung. Pemerintah menetapkan pemberian tunjangan berdasarkan jabatan dan kinerja di masing-masing instansi. Tujuannya agar pegawai tetap termotivasi dan memiliki kesejahteraan yang memadai.
Berikut jenis tunjangan yang bisa diterima PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan:
Tunjangan kinerja: berkisar 5–20 persen dari gaji pokok, tergantung kebijakan instansi.
Tunjangan Hari Raya (THR): setara satu bulan gaji pokok, diberikan menjelang hari besar keagamaan.
Tunjangan jabatan fungsional: disesuaikan dengan beban kerja dan jenjang karier.
Tunjangan transportasi dan kesehatan: beberapa instansi menambah fasilitas ini untuk mendukung kenyamanan kerja.
Pelatihan kompetensi: diberikan agar pegawai bisa terus meningkatkan kemampuan teknis di bidang laboratorium.
Dengan adanya tunjangan dan fasilitas tersebut, kesejahteraan pegawai PPPK bisa lebih terjamin meski bekerja paruh waktu. Kombinasi antara gaji tetap, tunjangan, dan pelatihan menjadikan profesi ini pilihan yang stabil bagi tenaga kesehatan. Tak heran, banyak tenaga non-ASN kini melirik posisi ini sebagai karier jangka panjang di sektor publik.
Program PPPK paruh waktu menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperbaiki sistem kepegawaian nasional. Bagi tenaga Pranata Laboratorium Kesehatan, ini bukan hanya soal gaji, tetapi juga tentang kepastian status dan kesejahteraan. Dengan tanggung jawab besar dan kompensasi yang layak, profesi ini berperan penting menjaga mutu layanan kesehatan Indonesia.