- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.580.000 per bulan
- Golongan II: Rp 2.216.800 – Rp 2.965.000 per bulan
- Golongan III: Rp 2.401.800 – Rp 3.243.800 per bulan
- Golongan IV: Rp 2.577.500 – Rp 3.531.400 per bulan
- Golongan V: Rp 2.874.700 – Rp 3.889.200 per bulan
- Golongan VI: Rp 3.076.500 – Rp 4.193.800 per bulan
- Golongan VII: Rp 3.281.000 – Rp 4.499.800 per bulan
- Golongan VIII: Rp 3.489.900 – Rp 4.799.000 per bulan
- Golongan IX: Rp 3.704.400 – Rp 5.088.000 per bulan
- Golongan X: Rp 3.926.100 – Rp 5.392.000 per bulan
- Golongan XI: Rp 4.155.000 – Rp 5.706.000 per bulan
- Golongan XII: Rp 4.392.000 – Rp 6.030.000 per bulan
- Golongan XIII: Rp 4.637.000 – Rp 6.365.000 per bulan
- Golongan XIV: Rp 4.890.000 – Rp 6.712.000 per bulan
- Golongan XV: Rp 5.152.000 – Rp 7.071.000 per bulan
- Golongan XVI: Rp 5.423.000 – Rp 7.443.000 per bulan
- Golongan XVII: Rp 5.703.000 – Rp 7.829.000 per bulan
Gaji PPPK Paruh Waktu Penyuluh Pertanian dan Potensinya

- Skema paruh waktu PPPK penyuluh pertanian memungkinkan jam kerja fleksibel tanpa mengurangi gaji pokok dan tunjangan.
- Regulasi gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja, bukan hanya jam kerja, dengan kisaran gaji antara Rp 1.938.500 hingga Rp 7.829.000 per bulan.
Kamu pasti penasaran tentang berapa penghasilan yang bisa kamu raih sebagai tenaga penyuluh yang bekerja paruh waktu, kan? Nah, artikel ini akan mengupas secara lengkap tentang gaji PPPK paruh waktu penyuluh pertanian, termasuk regulasi, dan tips agar penghasilanmu bisa optimal.
Jikla kamu mempertimbangkan karier sebagai penyuluh pertanian dengan status paruh waktu melalui skemaPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka ini penting untuk kamu simak artikel ini sampai akhir!
1. Apa yang dimaksud dengan skema paruh waktu dalam PPPK penyuluh pertanian?

Skema paruh waktu dalam konteks PPPK untuk penyuluh pertanian artinya kamu diangkat untuk masa kerja yang mungkin tidak penuh layaknya pegawai tetap, atau dengan jam kerja yang lebih fleksibel. Skema ini memungkinkan instansi pemerintah daerah atau pusat mengangkat penyuluh dengan kewajiban tertentu tapi bukan sebagai pegawai penuh waktu (full-time).
Pada skema tersebut, meski kamu bekerja paruh waktu, regulasi gaji pokok dan tunjangan tetap mengacu pada ketentuan PPPK yang berlaku secara umum, kok. Hal ini berarti skema gaji disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, bukan semata-jam kerja.
2. Bagaimana regulasi gaji PPPK saat ini mempengaruhi kamu sebagai penyuluh?

Regulasi utama yang perlu kamu tahu adalah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 memperbarui besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.
Bagi kamu yang akan menjadi penyuluh pertanian dengan status PPPK paruh waktu, regulasi ini memastikan bahwa gaji pokok ditetapkan sesuai golongan dan masa kerja, bukan semata karena jam kerja. Meskipun bekerja paruh waktu, kamu tetap memiliki dasar gaji resmi seperti pegawai penuh waktu (full-time), hanya saja beberapa tunjangan dapat menyesuaikan kondisi kerja.
Berikut rincian kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan (Perpres 11 Tahun 2024):
Dengan kisaran tersebut, kamu bisa melihat bahwa gaji pokok untuk golongan I hingga XVII telah ditetapkan dari sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000 per bulan, tergantung pada posisi, masa kerja, dan golongan jabatan yang kamu tempati.
3. Apakah status paruh waktu berarti gaji otomatis lebih rendah?

Tak selalu, kok. Status paruh waktu bisa berarti kamu tidak bekerja penuh atau dengan jam standar, namun regulasi gaji pokok untuk PPPK tak secara langsung memotong karena status paruh waktu. Yang menentukan tetap adalah golongan, masa kerja, dan jabatan.
Namun, dalam praktiknya mungkin ada pengaturan tersendiri di daerah mengenai penyesuaian jam kerja atau prosentase kerja sehingga penghasilan bisa berbeda. Oleh karena itu, kamu harus memastikan di instansi daerah atau pusat bagaimana skema “paruh waktu” itu diterapkan, apakah penggajian tetap penuh, proporsional, atau ada pengurangan?
4. Tips agar kamu bisa mendapatkan gaji dan tunjangan maksimal sebagai penyuluh pertanian PPPK

Menjadi penyuluh pertanian PPPK bukan hanya soal mengabdi untuk negeri, tapi juga tentang bagaimana kamu bisa mendapatkan penghargaan yang layak atas kerja kerasmu. Banyak penyuluh yang belum menyadari bahwa gaji dan tunjangan mereka sebenarnya bisa dioptimalkan jika memahami strategi yang tepat.
Mulai dari peningkatan kompetensi, pengelolaan karier, hingga memahami seluk-beluk regulasi penggajian, semua bisa menjadi kunci untuk meningkatkan penghasilanmu. Dengan langkah yang cerdas dan konsisten, kamu bisa membuat profesi penyuluh bukan hanya bermakna, tapi juga memberi kesejahteraan yang nyata bagi dirimu dan keluargamu.
- Usahakan golongan jabatan yang lebih tinggi: Dengan memiliki kualifikasi sarjana atau jabatan fungsional, kamu bisa masuk ke golongan yang lebih tinggi sehingga gaji pokok juga lebih besar.
- Tingkatkan masa kerja: Karena gaji pokok dan tunjangan biasanya meningkat seiring masa kerja, maka meskipun paruh waktu, menjaga kontinuitas dapat membantu kamu naik golongan dan masa kerja.
- Pahami regulasi dan tunjangan tambahan: Ketahui instansi tempat kamu bertugas, apakah mendapat tunjangan kinerja atau tunjangan khusus untuk penyuluh pertanian atau tidak. Dengan begitu, kamu bisa merencanakan karier agar penghasilan juga meningkat.
- Negosiasi atau ajukan kondisi kerja yang jelas: Pastikan kontrak kerja atau perjanjian kerjamu mencantumkan skema gaji dan tunjangan secara jelas agar tidak mengejutkan di kemudian hari.
Sebagai calon atau penyuluh yang ingin mengambil jalur PPPK paruh waktu, maka memahami detail tentang gaji PPPK paruh waktu penyuluh pertanian adalah kunci agar kamu tak hanya tertarik dari sisi estetika profesi, melainkan juga dari sisi realistis-layak secara finansial. Semoga artikel ini membantu kamu menyusun keputusan dengan penuh keyakinan. Semangat!


















