Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024, tentang Kementerian Keuangan. 

Melalui Perpres tersebut, terdapat perubahan nomenklatur pada struktur eselon I yang ada di Kemenkeu. Salah satu eselon yang mengalami perubahan adalah Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang digantikan dengan Ditjen Strategis Ekonomi dan Fiskal.

1. Ubah nomenklatur sesuai ketentuan PANRB

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat peluncuran buku authorized biography Sri Mulyani No Limits, Reformasi dengan Hati pada Jumat (20/9/2024) malam. (Akun Instragram Sri Mulyani @smindrawati)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, perubahan nomenklatur dari BKF menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal tersebut, merupakan tindak lanjut atas ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam ketentuan administrasi (KemenPAN RB), badan tidak seharusnya membuat regulasi atau kebijakan.

"Badannya menjadi Dirjen Strategi Ekonomi Fiskal. Kenapa? Karena menurut Kementerian PANRB, nomenklatur badan itu tidak membuat kebijakan. Namun, BKF membuat policy banyak. Akhirnya diubah jadi ditjen," ujar Sri Mulyani dikutip Rabu (13/11/2024).

2. Perkuat peranan Kemenkeu di KSSK

Editorial Team

Tonton lebih seru di