Jakarta, IDN Times - Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih diperbolehkan memiliki jabatan rangkap di anak usaha sebagai komisaris.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan Direksi BUMN yang menjabat komisaris di anak usaha bertugas mengawasi anak usaha tersebut, agar kinerja anak usaha sesuai dengan visi-misi dari induk perusahaan.
"Urgensinya karena dia itu anak perusahaan. Gimana caranya meng-in-line-kan antara anak perusahaan dengan induk perusahannya, holdingnya," kata Arya kepada awak media di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (5/4/2023).