Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Daftar 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) mencatat ada 39 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya.

Tim Advokasi dan Kampanye Seknas FITRA, Gulfino Guevarrato, mengatakan, hal ini menunjukkan adanya indikasi rangkap penghasilan karena yang bersangkutan masih dalam status aktif menjabat secara stuktural.

Adapun rangkap jabatan dilakukan oleh pejabat Kemenkeu eselon I dan II atau mulai dari wakil menteri hingga kepala biro.

"Pantauan Seknas FITRA, setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Fino dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (7/3/2023).

1. Rangkap jabatan pengaruhi kualitas belanja

Ilustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menyebut, rangkap jabatan dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja kementerian atau lembaga serta BUMN yang ditempati.

"Sehinga masyarakat luas bahkan negara berpotensi kehilangan manfaat atas kondisi seharusnya. Dalam kasus BUMN, temuan Ombudsman RI pada tahun 2020 menunjukkan terdapat 397 komisaris BUMN merangkap jabatan dan 197 komisaris anak perusahaan sehingga terindikasi rangkap jabatan dan penghasilan," ucapnya.

2. Peran Kemenkeu kelola keuangan negara

ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

FITRA menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki fungsi yang sangat penting bagi pengelolaan keuangan negara, yakni mengelola pendapatan negara termasuk pajak, merumuskan kebijakan fiskal, mengelola aset negara, dan banyak lainnya.

"Dalam menjalankan fungsinya, Kemenkeu harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan berkompeten pada bidangnya. Dengan tugas yang berat dan penting, maka diperlukan fokus kinerja yang baik," katanya.

Berdasarkan temuan Seknas FITRA, penghasilan sebagai komisaris BUMN sangat fantastis hingga melebihi gaji sebagai pejabat di Kemenkeu. Hal ini mengindikasikan bahwa BUMN tidak hanya diperas oleh kepentingan politik, tetapi juga diperas oleh aparatur negara yang berkamuflase sebagai pengawas.

"Pegawai Kemenkeu yang rangkap jabatan harus mundur dan fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik di Kemenkeu sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga," imbuhnya.

3. Rincian 39 pejabat Kemenkeu rangkap jabatan

Ilustrasi laporan keuangan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut adalah daftar 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan yang ditemukan Seknas FITRA:

1. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara: Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero)

2. Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi: Komisaris PT Pertamina (Persero)

3. Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata: Komisaris PT Telkom

4. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo: Komisaris PT SMI

5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani: Komisaris BNI

6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban: Komisaris Bank Mandiri

7. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti: Komisaris PT Semen Indonesia Group

8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman: Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (Bukan BUMN)

9. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur

10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu: Komisaris PT Pupuk Indonesia

11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Andin Hadiyanto: Komisaris BTN

12. Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Sudarto: Komisaris Pegadaian

13. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto: Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank

14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti: Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial

15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance

16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya: Komisaris PT Biofarma

17. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Rina Widiyani Wahyuningdyah: Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial/SMF

18. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, R. Wiwin Istanti: Komisaris PTPN 7

19. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Ari Wahyuni: Komisaris Jamkrindo

20. Kepala Biro Hukum, Arief Wibisono: Wakil Presiden Komisaris PT PON (Petra Oxo Nusantara)

21. Kepala Biro Advokasi, Tio Serepina Siahaan: Komisaris Utama PT Geodipa Energi

22. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Rukijo: Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta)

23. Kepala Biro Umum, Sugeng Wardoyo: Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna

24. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Hidayat Amir: Komisaris PT Angkasa Pura I

25. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Agung Kuswandono: Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia

26. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rofyanto Kurniawan: Komisaris PT ASABRI

27. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Chalimah Pujiastuti: Komisaris PT POS

28. Sekretaris DJKN, Dedy Syarif Usman: Komisaris PT Waskita Karya TBK

29. Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), Encep Sudarwan: Komisaris Askrindo

30. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dwi Pudjiastuti Handayani: Komisaris Indonesia Re

31. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo: Komisaris PT Surveyor Indonesia

32. Direktur Sistem Penganggaran, Lisbon Sirait: Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM

33. Inspektur V, Sudarso: Komisaris PT Barata Indonesia

34. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Meirizal Nur: Komisaris Indosat

35. Direktur Lelang, Joko Prihanto: Komisaris PT Karabha Digdaya (bukan BUMN)

36. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Mariatul Aini: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur

37. Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer, Bhimantara Widyajala: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance

38. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Heri Setiawan: Komisaris PT Geo Dipa Energi

39. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK), Adi Budiarso: Komisaris PT SUCOFINDO

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us