Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji penerapan skema satu harga untuk liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) secara nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menyeragamkan harga LPG di seluruh Indonesia tanpa membedakan wilayah, seperti halnya skema harga Pertalite saat ini.
"Pak Menteri (ESDM) kemarin bilang kan satu harga. Satu harga itu berarti satu, tidak ada wilayah. Satu Indonesia satu," kata dia kepada jurnalis di Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Kamis (3/7/2025).