Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah melakukan uji coba perdagangan karbon pada subsektor ketenagalistrikan, khususnya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Hal tersebut merupakan salah satu upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).
Uji coba perdagangan karbon tersebut dilakukqan dengan sistem cap, trade, dan offset. Direktur Teknik dan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar mengatakan adanya pembatasan nilai emisi karbon yang dihasilkan PLTU batu bara dalam uji coba tersebut.
"Penerapan batas atas atau cap emisi GRK untuk saat ini di pembangkit listrik, khususnya di PLTU batu bara yang sudah kita laksanakan uji cobanya, Maret-Agustus bulan lalu, dapat meningkatkan pengurangan emisi karena pelaku usaha yang terkena cap GRK akan berusaha untuk melakukan pemenuhan batas tersebut," kata Wanhar dalam webinar Presenting The Future of Carbon Market Indonesia, Selasa (1/12/2021).
Pengurangan emisi itu dilakukan dengan mitigasi, peningkatan efisiensi produksi, dan perbaikan kinerja agar emisi yang dihasilkan tak melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.