Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 mencuat setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi manipulasi bahan bakar minyak (BBM).
Dalam temuan tersebut, BBM dengan Research Octane Number (RON) 90 diduga dipasarkan sebagai RON 92, yang memicu kekhawatiran publik tentang praktik pengoplosan BBM.
Oplosan mengacu pada pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan. Tapi, di industri minyak dan gas (migas) juga ada istilah blending. Lantas, apa perbedaannya?