Jakarta, IDN Times – Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (10/6/2025), menyusul desakan publik serta temuan hasil investigasi lintas kementerian terkait dampak lingkungan dan pelanggaran regulasi.
Adapun empat IUP yang dicabut berada di luar Pulau Gag, sedangkan IUP milik PT Gag Nikel tetap dipertahankan, namun operasinya mendapat pengawasan ketat.
Berikut profil singkat empat perusahaan tambang di Raja Ampat, yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto: