Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bahlil Ungkap Pihak yang Terbitkan Izin Tambang di Raja Ampat

VideoCapture_20250605-152346.jpg
Menteri ESDM, Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Hanya satu izin tambang Raja Ampat dikeluarkan pemerintah pusat
  • Pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat dan tetap mengizinkan aktivitas tambang di Pulau Gag

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda), yakni bupati atau gubernur.

Pemberian izin tersebut terjadi pada 2004 dan 2006. Saat itu, kewenangan pemberian izin berada di tangan pemda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang berlaku pada masa tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Bahlil di tengah sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat. Pemerintah akhirnya mengumumkan pencabutan empat IUP yang dinilai bermasalah dari sisi lingkungan dan berada di kawasan geopark.

"IUP-IUP sebelumnya itu dikeluarkan pada tahun 2004 dan 2006, di mana secara Undang-undang Minerba 2004-2006 itu izinnya semua masih di daerah, dalam hal ini bupati atau gubernur," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

1. Hanya satu izin tambang Raja Ampat dikeluarkan pemerintah pusat

Prabowo cabut izin tambang nikel di Raja Ampat.png
Menteri Bahlil Meninjau Pulau Gag (Dok. Kementerian ESDM)

Bahlil mengatakan, dari lima IUP di Raja Ampat, hanya satu yang diterbitkan oleh pemerintah pusat (pempus), yakni kontrak karya (KK) milik PT Gag Nikel. Gag Nikel tercatat menandatangani kontrak karya pada 19 Februari 1998.

Kemudian, perusahaan mendapatkan izin operasi produksi pada 30 November 2017 dengan masa berlaku hingga 2047. Seluruh proses perizinan perusahaan tersebut, mulai dari eksplorasi hingga produksi, diterbitkan oleh pemerintah pusat.

"Dari lima IUP itu, satu IUP pemerintah pusat yang mengeluarkan, yaitu kontrak karya," ujar Bahlil.

2. Bahlil tegaskan tak perlu saling menyalahkan

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Bahlil menekankan, penerbitan izin oleh pemerintah daerah pada masa lalu terjadi sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba yang berlaku saat itu. Dia meminta semua pihak tidak saling menyalahkan.

Menurutnya, persoalan perizinan tambang di Raja Ampat merupakan tanggung jawab bersama yang harus diselesaikan secara kolektif.

"Saya tidak ingin untuk kita menyalahkan siapa-siapa. Tidak ada, ini adalah urusan kita semua. Kita harus selesaikan," ujarnya.

3. Pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat

Potret Raja Ampat (unsplash.com/ernests)
Potret Raja Ampat (unsplash.com/ernests)

Pemerintah resmi mencabut IUP dari empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham. Namun, pemerintah tetap mengizinkan aktivitas tambang di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Namun, operasional tambang tersebut akan diawasi secara ketat.

"Sekalipun Gag tidak kita cabut tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya," ucap Bahlil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us