Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menjelaskan batalnya penyertaan modal negara (PMN) TA 2022 PT Waskita Karya Tbk sebesar Rp3 triliun karena risiko terhadap keuangan negara yang cukup besar.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (DJKN) Kementerian Keuangan Meirijal Nur menjelaskan PMN untuk WSKT sudah ada sejak APBN 2022. Alokasi anggarannya Rp3 triliun.
Namun dalam perkembangannya, kata dia, Waskita melakukan restrukturisasi keuangan dan berujung pada kekurangan kolektabilitas, modal kerja, dan likuiditas.
"Sehingga bermasalah dengan going concern-nya. Waskita melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keuangannya,” ujarnya dikutip, Sabtu (12/8/2023).