Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Waskita Karya Gak Bisa Bayar Utang, Erick Thohir: PKPU Salah Satu Opsi

Menteri BUMN, Erick Thohir (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Menteri BUMN, Erick Thohir (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyebut akan bertemu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Mereka kana membahas utang yang melilit salah satu BUMN Karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Waskita baru mengumumkan tidak dapat membayar bunga dan pokok obligasi atau surat utang negara (SUN).

Erick memastikan, pihaknya tengah mencari solusi untuk mengatasi persoalan utang tersebut. Salah satu opsi adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU.

"Itu yang kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kita kemarin, salah satu opsinya adalah PKPU atau restrutkturisasi total, ini yang kita dorong," kata Erick di Jakarta, Senin (7/8/2023).

1. Belum tahu kapan dibawa ke PKPU

ilustrasi utang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi utang (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski begitu, Erick masih enggan memastikan kapan membawa persoalan utang Waskita Karya tersebut ke PKPU.

"Saya nggak mau jawab itu dulu," kata dia.

2. Waskita Karya akui tidak bisa bayar bunga dan pokok obligasi

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Sebagai informasi, lewat keterbukaan informasi di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Waskita menyatakan tidak bisa membayar bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020.

Pembayaran itu jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.

"Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan," kata Presiden Direktur Waskita Karya, Mursyid.

3. Saham WSKT ditendang keluar dari indeks BUMN20

PT Waskita Karya (Persero) (Dok. IDN Times)
PT Waskita Karya (Persero) (Dok. IDN Times)

Sebelumnya, pada 28 Juli 2023, BEI mengedarkan surat yang menyatakan bahwa saham Waskita atau WSKT dikeluarkan dari indeks IDX BUMN 20.

Indeks tersebut mengukur kinerja harga dari 20 saham perusahaan tercatat yang merupakan BUMN, BUMD, dan afiliasinya.

Posisi WSKT resmi digantikan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON). Perusahaan tersebut adalah anak usaha dari PT Pembangunan Jaya Tbk yang merupakan BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Periode efektif konstituen berlaku pada 3 Agustus 2023 sampai dengan 2 Februari 2024," tulis pengumuman BEI.

Dengan demikian, berikut daftar terbaru pengisi indeks BUMN20:

  • PT Adhi Karya Tbk (ADHI)
  • PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO)
  • PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)
  • PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
  • PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)
  • PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN)
  • PT Bank Jabar Banten Tbk (BJBR)
  • PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)
  • PT Elnusa Tbk (ELSA)
  • PT Jaya Konstruksi Tbk (JKON)
  • PT Jasa Marga Tbk (JSMR)
  • PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL)
  • PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
  • PT Bukit Asam Tbk (PTBA)
  • PT PP Tbk (PTPP)
  • PT Semen Indonesia Tbk (SMGR)
  • PT Timah Tbk (TINS)
  • PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM)
  • PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us