Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ida menyampaikan, pihaknya telah menetapkan beberapa syarat bagi para pekerja agar bisa memperoleh subsidi upah tersebut, antara lain:
- Pekerja atau buruh mesti memiliki nomor induk kependudukan yang dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk alias KTP.
- Pekerja atau buruh penerima upah juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan. Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juli 2021.
- Peserta tersebut adalah pekerja yang membayar iuran dengan nominal dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai dengan laporan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja diwajibkan memiliki rekening bank yang aktif. Selain itu, pekerja atau buruh yang berhak atas subsidi upah ini adalah mereka yang tinggal di wilayah PPKM level 4.
- Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM dan berhak atas subsidi upah adalah pekerja di industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
"Data BPJS ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik, yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini," ucap Ida.
Ida pun menyampaikan, dalam hal pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) sebagai batas kriteria upah.
"Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri," tutur Ida.