Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Kementerian BUMN (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Gedung Kementerian BUMN (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih jadi fokus Erick Thohir. Setelah melakukan penataan secara organisasi, orang nomor satu di Kementerian BUMN tersebut berencana menyederhakan produk hukum dari semula 45 Peraturan Menteri (Permen) menjadi hanya tiga Permen.

Erick pun menyebut hal tersebut sebagai 'Omnibus Law BUMN' yang bakal menjadi bagian dalam mengakselerasi transformasi di tubuh BUMN.

"Deregulasi ini akan mewujudkan less bureaucracy melalui penyederhanaan dan konsolidasi Peraturan Menteri BUMN," kata Erick dalam keterangan resminya, Rabu (28/12/2022).

1. Erick pertanyakan efektivitas Permen BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir dalam peluncuran BUMN Startup Day 2022 (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Mantan Presiden Inter Milan tersebut pun menyebutkan, 45 Permen BUMN yang ada sudah berlangsung lumayan lama, yakni sejak 1998 dan belum berubah sampai saat ini.

Tak heran jika kemudian Erick meragukan efektivitas Permen BUMN tersebut terhadap implementasi BUMN di lapangan.

"Dalam beberapa kesempatan, saya sering bertanya direksi mana yang baca 45 Permen, saya yakin tidak ada. Dengan hanya tiga Permen, para direksi akan lebih mudah memahami dan juga mengimplementasikannya," kata dia.

2. Perubahan Permen BUMN sebuah keharusan

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sementara itu, Ketua Organizing Committee Tim PMO Penataan dan Simplifikasi Peraturan Menteri BUMN, Carlo B Tewu menyatakan bahwa perubahan Permen BUMN merupakan suatu keharusan.

Hal itu terjadi lantaran beberapa Permen BUMN sudah lama dan belum pernah diubah.

Carlo menyebut penataan regulasi peraturan ini akan mendorong percepatan kinerja BUMN berjalan dengan lebih optimal.

“Di samping itu, kita juga berharap substansi pengaturan peraturan ini benar-benar menghasilkan pengaturan BUMN yang relevan dan updated dengan kondisi dunia usaha yang berkembang saat ini,” ujar dia.

3. Hal yang diatur dalam tiga Permen BUMN baru

Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan keterangan kepada media di Lobby Kementerian BUMN, Jakarta (dok. Kementerian BUMN)

Asdep Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan mengemukakan, metode penyusunan peraturan tersebut dilakukan secara omnibus yang sudah ada dalam UU Pembentukan Undang-Undang terbaru, yakni UU Nomor 13 Tahun 2022.

"Omnibus Peraturan Menteri BUMN akan terdiri atas tiga peraturan sebagai hasil deregulasi yang terkait dengan tata kelola dan transaksi signifikan BUMN, organ dan sumber daya manusia BUMN, serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN," ucap Wahyu.

Ada banyak isu yang diperbarui dalam deregulasi Pemen BUMN. Di antaranya adalah penilaian terhadap Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, syarat pemilihan auditor eksternal, pengelolaan arsip, keterbukaan informasi publik, kewajiban BUMN terhadap perlindungan data pribadi, laporan keuangan gabungan BUMN, kewenangan Menteri BUMN/Pemegang Saham untuk melakukan pendalaman/pembinaan BUMN, dan pelaksanaan sistem penanganan pengaduan (Whistleblowing System).

Penyusunan Permen BUMN yang baru ini kemudian bakal secara otomatis mencabut Permen BUMN eksisting.

"Namun nantinya akan kita atur ada aturan peralihan terkait masa berlaku efektifnya Peraturan Menteri BUMN, yang disesuaikan dengan proses yang ada," ujar Wahyu.

4. Permen BUMN yang baru atur pemberian bonus dan blacklist bos BUMN

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Asdep Bidang Manajemen SDM BUMN Kementerian BUMN, Andus Winarno memaparkan sejumlah substansi Permen BUMN terkait organ dan SDM BUMN.

Di antaranya berkaitan dengan mekanisme penghapusan syarat usia maksimal seseorang saat diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN serta tata cara pengangkatan anggota direksi dan anggota komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan anak perusahaan yang terkait dengan aturan sektoral. Lalu juga berkaitan dengan pengecualian asesmen dalam rangka pengangkatan kembali direksi anak perusahaan BUMN.

Selain itu, Andus juga memaparkan mengenai realisasi tingkat kesehatan perusahaan sebagai syarat pemberian tantiem/insentif kinerja, pengetatan persyaratan pemberian tantiem/insentif kinerja dan pemberian long term incentive untuk Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, serta pengaturan mengenai pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan dan biaya operasional anggota direksi.

"Terdapat juga mekanisme pemilihan direksi atau calon direksi BUMN yang menekankan pada daftar rekam jejak (blacklist)," ujar Andus.

Editorial Team