Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan keterangan kepada media di Lobby Kementerian BUMN, Jakarta (dok. Kementerian BUMN)
Asdep Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan mengemukakan, metode penyusunan peraturan tersebut dilakukan secara omnibus yang sudah ada dalam UU Pembentukan Undang-Undang terbaru, yakni UU Nomor 13 Tahun 2022.
"Omnibus Peraturan Menteri BUMN akan terdiri atas tiga peraturan sebagai hasil deregulasi yang terkait dengan tata kelola dan transaksi signifikan BUMN, organ dan sumber daya manusia BUMN, serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN," ucap Wahyu.
Ada banyak isu yang diperbarui dalam deregulasi Pemen BUMN. Di antaranya adalah penilaian terhadap Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, syarat pemilihan auditor eksternal, pengelolaan arsip, keterbukaan informasi publik, kewajiban BUMN terhadap perlindungan data pribadi, laporan keuangan gabungan BUMN, kewenangan Menteri BUMN/Pemegang Saham untuk melakukan pendalaman/pembinaan BUMN, dan pelaksanaan sistem penanganan pengaduan (Whistleblowing System).
Penyusunan Permen BUMN yang baru ini kemudian bakal secara otomatis mencabut Permen BUMN eksisting.
"Namun nantinya akan kita atur ada aturan peralihan terkait masa berlaku efektifnya Peraturan Menteri BUMN, yang disesuaikan dengan proses yang ada," ujar Wahyu.