Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons rumor mengenai rencana pemerintah membentuk Badan Ekspor. Badan khusus tersebut disebut akan mengelola ekspor komoditas tertentu, seperti minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan mineral lainnya.
Purbaya enggan berkomentar banyak terkait kabar tersebut. Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengaku belum mengetahui detail rencana tersebut dan menyebut pengumuman resmi akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
"Wah saya nggak tahu, nanti Presiden (Prabowo) yang umumkan," ujar Purbaya saat ditemui di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Prabowo dijadwalkan menghadiri sidang paripurna DPR RI pada Rabu (20/5) untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027. Rumor yang beredar menyebut pengumuman pembentukan Badan Ekspor akan disampaikan dalam agenda tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta publik menunggu penjelasan Preside dalam agenda sidang paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026).
“Soal badan ekspor, besok kan ada acara di DPR, kita tunggu saja di DPR,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Selasa (19/5/2026).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan pembentukan Badan Ekspor dan tujuan lembaga tersebut, Airlangga kembali enggan berspekulasi. Ia menegaskan pembahasan pemerintah besok akan lebih berfokus pada kondisi makroekonomi.
“Kita tunggu besok. Besok kan bicaranya mengenai makro ekonomi,” katanya.
Airlangga juga memastikan dirinya akan menghadiri agenda sidang di DPR tersebut.
“Saya ke DPR,” ucapnya singkat.
Di sisi lain, Airlangga menepis anggapan bahwa rumor pembentukan Badan Ekspor menjadi faktor utama pelemahan IHSG maupun tekanan terhadap rupiah. Menurut dia, kondisi global masih menjadi faktor dominan yang memengaruhi pergerakan pasar keuangan domestik.
"Besok kita di DPR bicara soal ekonomi dan itu bukan seperti yang diomongin," ungkapnya.
Berdasarkan isu yang berkembang, eksportir nantinya diwajibkan menjual komoditas tertentu kepada badan khusus tersebut sebelum diekspor ke pembeli luar negeri. Muncul pula spekulasi bahwa lembaga itu akan berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai sovereign wealth fund Indonesia.
Namun, rumor tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar. Kebijakan itu dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap saham emiten tertentu, memperpanjang birokrasi ekspor, serta menekan margin perusahaan.
