Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Iuran Jaminan Pensiun Disebut Rendah, Diusulkan Naik Jadi 8 Persen

BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk kemudahan. (IDN Times/Jihad Akbar)
BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk kemudahan. (IDN Times/Jihad Akbar)
Intinya sih...
  • Kepesertaan Jaminan Pensiun harus ditingkatkan, BPJS Ketenagakerjaan melihat tantangan lain dari jumlah kepesertaan yang masih rendah.
  • Klaim JP mayoritas diberikan ke ahli waris, dengan sekitar 12,18 juta lansia masuk dalam kategori miskin atau rentan terhadap kemiskinan.
  • BPJS Ketenagakerjaan kelola dana Rp837 triliun, naik 12,2 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan sebagian besar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT).

Jakarta, Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengusulkan iuran program Jaminan Pensiun (JP) naik dari 3 persen sampai 8 persen.

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2015, besaran iuran tersebut perlu dievaluasi secara berkala per 3 tahun hingga menjadi 8 persen. BPJS Ketenagakerjaan juga membandingkan iuran JP Indonesia dengan negara lain, seperti Korea Selatan di angka 9 persen, Filipina 13 persen, dan Vietnam 22 persen.

"Jaminan Pensiun berperan penting dalam menjaga daya tahan ekonomi masyarakat saat menghadapi risiko kehilangan pendapatan," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

1. Kepesertaan Jaminan Pensiun harus ditingkatkan

IMG_6227.jpeg
Program Jaminan Pensiun (JP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah berusia 1 dasawarsa. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Selain iuran yang diusulkan naik, BPJS Ketenagakerjaan melihat tantangan lain, yakni dari jumlah kepesertaan. Hal itu disoroti oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

"Jadi memang kita punya tantangan untuk meningkatkan kepesertaan, dan ini adalah tentu harapan kita ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan itu," ucap Yassierli.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, kepesertaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan masih rendah. Hanya 44,05 persen yang merupakan pekerja formal, dan 10,36 persen dari pekerja informal.

Khususnya untuk program JP, pertumbuhan jumlah pesertanya masih lambat, hanya 4,77 persen per tahun. Adapun jumlahnya saat ini 14,96 juta orang.

Di sisi lain, jumlah klaim JP terus naik, terakhir 16,77 persen per tahun. Per Juni 2025, sebanyak 214.990 peserta BPJS Ketenagakerjaan mengajukan klaim JP.

2. Klaim JP mayoritas diberikan ke ahli waris

BPJS Ketenagakerjaan berhasil meraih penghargaan untuk aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pada Kategori Public Service Application di ajang The 10th Indonesia WOW Brand 2025 yang diselenggarakan MarkPlus,Inc., di The Ballroom Djakarta Theater. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan berhasil meraih penghargaan untuk aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pada Kategori Public Service Application di ajang The 10th Indonesia WOW Brand 2025 yang diselenggarakan MarkPlus,Inc., di The Ballroom Djakarta Theater. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Mengutip data BPS terdapat setidaknya 29,6 juta penduduk berusia 60 tahun ke atas, di mana tercatat 41,11 persen dari jumlah tersebut merupakan penduduk yang berada di 40 persen terbawah lapisan rumah tangga nasional.

Dengan kata lain, masih ada sebanyak 12,18 juta lansia yang masuk dalam kategori miskin atau rentan terhadap kemiskinan.

Fenomena itu dapat terus meningkat seiring jumlah penduduk Indonesia yang diproyeksikan menyentuh 324 juta penduduk di tahun 2045, di mana 20,3 persen atau sekitar 65,81 juta diantaranya adalah penduduk lansia yang berada di atas 60 tahun.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia memaparkan, selama ini manfaat JP berkala mayoritas diberikan kepada ahli waris peserta. Namun mulai 2030, jumlah penerima manfaat JP diprediksi akan melonjak signifikan karena peserta mulai memasuki usia pensiun.

Meski saat ini besaran manfaat JP masih terbatas namun Roswita yakin bahwa manfaat berkala yang diberikan sangat bermakna untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup secara mandiri.

“Sejauh ini manfaat berkalanya itu sudah hampir mencapai Rp400 ribu per bulan. Artinya ini akan menjadi PR tersendiri untuk penyesuaian regulasi batas minimum manfaat yang didapatkan,”tutur Roswita.

3. BPJS Ketenagakerjaan kelola dana Rp837 triliun

ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Sampai semester I-2025, BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana sebesar Rp837,26 triliun, naik 12,2 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dari angka tersebut, sebesar Rp511,52 triliun merupakan dana kelolaan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp71,22 triliun, program Jaminan Kematian (JKM) Rp17,85 triliun, program Jaminan Pensiun (JP) Rp207,09 triliun, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp15,69 triliun, serta dana kelolaan perusahaan sebesar Rp13,89 triliun.

Share
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us