Jakarta, IDN Times - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulan dikenai sejumlah potongan. Beberapa jenis potongan ini juga otomatis memangkas besarnya penghasilan abdi negara itu.
Potongan terbesar dari gaji PNS adalah Iuran Wajib PNS atau IWP. Selain itu, ada potongan BPJS, Tapera dan beberapa potongan lainnya.