Pertambangan nikel di Pulau Manuran, Distrik Supnin, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 27 Agustus 2024. Sumaryanto Bronto/Greenpeace
Ada lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Salah satunya adalah PT GAG Nikel yang melakukan kegiatan di Pulau Gag dengan luas 6.030 hektare (ha). PT GAG NIkel melakukan kegiatan di pulau yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil.
Persetujuan lingkungan alias dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT GAG Nikel akan ditinjau kembali mengingat bahwa kegiatan pertambangan PT GN berada pada pulau kecil sebagai dimaksudkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, dan mengingat kerentanan ekosistem Raja Ampat.
Lalu, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang melakukan penambangan nikel di Pulau Manuran yang memiliki luas 1.173 hektare (ha) dinyatakan menyebabkan pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam.
Kemudian, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang melakukan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele, berkegiatan tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Oleh sebab itu, kegiatannya dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh.
Adapun PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Pengawasan menemukan kegiatan di luar izin kawasan. Karena itu, KLH akan meninjau kembali izin lingkungan, dan melanjutkan ke proses hukum atas pelanggaran kehutanan.