Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Artinya, Jakarta selangkah lagi tak berhak menyandang status ibu kota karena tinggal menanti Kepres untuk pergantian status DKJ.
Meski tidak lagi jadi ibu kota, namun Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta, Arlyana Abubakar optimistis ekonomi Jakarta masih akan tumbuh.
“Untuk keseluruhan tahun 2024, perekonomian Jakarta diperkirakan tumbuh dalam kisaran 4,80 persen sampai 5,60 persen (yoy), dari 4,96 persen pada tahun 2023,” ujar Arlyana, Kamis (16/4/2024).