Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Teken UU DKJ, Selangkah Lagi Jakarta Lepas Status Ibu Kota

Presiden Jokowi dalam sambutannya pada Rapat Kerja Kesehatan Nasional Tahun 2024 (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Undangundang yang salah satunya mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ini telah ditandatangani pada 25 April 2024.

Pantauan IDN Times, salinan UU DKJ ini bisa diunduh di situs jdih.setneg.go.id. Meski sudah diteken Jokowi, status Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 63 UU DKJ tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us