bpjsketenagakerjaan.go.id
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis menjabarkan, pelaporan data upah yang salah berakibat pada berkurangnya manfaat yang akan diterima oleh peserta, dalam hal ini pekerja.
Antara lain manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan manfaat Jaminan Pensiun (JP). Dampak yang signifikan terlihat pada profesi yang memiliki risiko tinggi, seperti pekerja tambang hingga profesi penerbang.
Ketidaksesuaian data upah maupun tenaga kerja berdampak pada besaran manfaat yang akan diterima jika yang bersangkutan mengalami risiko pekerjaan.
Misalnya upah (gaji pokok + tunjangan tetap) karyawan PT A sebesar Rp100Juta, sedangkan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp3,7Juta. Akibat yang timbul pada saat pekerja mengalami resiko kerja yang mengakibatkan meninggal dunia adalah terdapatnya kekurangan manfaat yang diterima oleh ahli waris dengan penjelasan :
• Dasar perhitungan dengan gaji Rp3,7 juta :
Santunan meninggal dunia JKK = Rp3.700.000 x 48 bulan upah = Rp177.600.000
• Dasar perhitungan dengan gaji Rp100 juta :
Santunan meninggal dunia JKK = Rp100.000.000 x 48 bulan upah = Rp4.800.000.000
• Selisih manfaat yang diterima sebesar Rp4,8 miliar – Rp177,6Juta = Rp4,622 miliar
Ya, pekerja dan ahli warisnya yang menanggung kerugiannya...