Ilustrasi tersangka (IDN Times)
Pada April 2019, satu dekade setelah dilantik sebagai perdana menteri, Najib Razak menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tinggi Malaysia terkait skandal 1MDB.
Di saat yang sama, aset terkait kasus tersebut mulai dilikuidasi, termasuk kapal pesiar mewah Equanimity milik Jho Low, yang diduga dibeli dengan dana hasil korupsi. Kapal itu dijual seharga 126 juta dolar AS kepada operator kasino Genting, yang kemudian mengganti namanya menjadi Tranquillity.
Pada Juli 2019, kasus 1MDB kembali menyeret nama keluarga Najib. Anak tirinya, Riza Aziz didakwa atas dugaan pencucian uang dengan nilai lebih dari 245 juta dolar AS yang terkait dengan dana tersebut.
Sebulan kemudian, Malaysia mengajukan tuntutan terhadap 17 direktur, baik yang masih aktif maupun mantan petinggi anak perusahaan Goldman Sachs, dengan tuduhan menyesatkan investor dalam penjualan obligasi senilai 6,5 miliar dolar AS untuk 1MDB.
Pada saat yang sama, sidang kedua Najib dimulai, melibatkan 25 dari total 42 dakwaan terhadapnya, termasuk tuduhan menerima suap sebesar 2,08 miliar ringgit (480 juta dolar AS).
Pada Februari 2020, Muhyiddin Yassin diangkat sebagai perdana menteri setelah periode pergolakan politik yang berujung pada jatuhnya pemerintahan Mahathir Mohamad. Muhyiddin, yang pernah menjabat sebagai wakil perdana menteri di bawah Najib, kini memimpin pemerintahan yang bergantung pada dukungan partai mantan bosnya.
Di bulan yang sama, pengadilan memutuskan Najib bersalah atas satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pencucian uang, dan tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda 210 juta ringgit (49,3 juta dolar AS), menjadi vonis pertama dari lima persidangan pidana yang dihadapinya terkait skandal 1MDB.
Sementara itu, dalam penyelesaian hukum terpisah, Goldman Sachs sepakat membayar 3,9 miliar dolar AS kepada pemerintah Malaysia untuk mengakhiri penyelidikan pidana atas perannya dalam skandal 1MDB.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Malaysia setuju untuk mencabut tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs, meskipun bank investasi asal AS itu tetap membantah melakukan kesalahan.