ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)
Agar peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan yang ditanggung penuh oleh BPJS, berikut syarat yang wajib dipenuhi:
1. Status kepesertaan aktif
- Peserta harus terdaftar dan aktif di sistem BPJS Kesehatan.
- Tidak boleh ada tunggakan iuran bulanan.
- Bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN, website, atau layanan call center BPJS (165).
2. Mengikuti prosedur berjenjang (sistem rujukan)
- Peserta harus memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang telah bekerja sama dengan BPJS.
- Jika kondisi memerlukan penanganan lanjutan, FKTP akan memberikan surat rujukan resmi ke rumah sakit mitra BPJS.
3. Membawa dokumen yang diperlukan
Untuk mengakses layanan kesehatan, peserta harus membawa:
- Kartu BPJS/KIS (fisik atau digital)
- KTP (untuk validasi identitas)
- Surat Rujukan (jika dirujuk ke rumah sakit)
- Kartu pasien rumah sakit (jika sudah terdaftar sebelumnya)
4. Layanan sesuai indikasi medis
- Layanan kesehatan yang diminta harus sesuai dengan indikasi medis dan direkomendasikan oleh tenaga kesehatan.
- BPJS tidak menanggung permintaan tindakan medis atas dasar keinginan pribadi tanpa alasan medis yang jelas (misalnya operasi caesar tanpa indikasi medis).
5. Pelayanan dilakukan di faskes mitra BPJS
- Hanya fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS yang dapat memberikan layanan yang ditanggung.
- Pengobatan atau tindakan medis di rumah sakit atau klinik yang tidak bermitra dengan BPJS tidak akan dijamin.
6. Khusus kasus gawat darurat
- Dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa, peserta boleh langsung ke IGD rumah sakit terdekat, tanpa rujukan.
- Namun, kondisi tersebut akan diverifikasi oleh tim medis rumah sakit untuk memastikan bahwa itu benar-benar darurat.
7. Tidak termasuk layanan yang dikecualikan
BPJS tidak menanggung tindakan medis yang termasuk dalam daftar pengecualian, seperti:
- Pengobatan alternatif atau tradisional
- Operasi estetika/kosmetik
- Pengobatan di luar negeri
- Cedera karena kecelakaan kerja/lalu lintas (ditanggung Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan)
Demikianlah penjelasan tentang operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS. Semoga bisa menambah wawasan kamu, ya!
Artikel ini telah direvisi sesuai klarifikasi dari pihak BPJS.