Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya menerima gaji pokok sebagai bentuk penghargaan atas kinerjanya, tetapi juga mendapatkan berbagai macam tunjangan untuk menunjang kesejahteraan dan meningkatkan motivasi kerja. Tunjangan ini merupakan bagian penting dari sistem penggajian ASN yang diatur secara resmi oleh pemerintah melalui berbagai peraturan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 serta beberapa peraturan turunannya yang terus diperbarui sesuai kebutuhan zaman.
Pemberian tunjangan tidak hanya didasarkan pada jabatan atau masa kerja, tetapi juga mempertimbangkan tanggung jawab, lokasi penugasan, serta kondisi sosial ekonomi daerah tempat PNS bertugas. Misalnya, mereka yang bertugas di daerah terpencil akan mendapatkan tunjangan khusus yang lebih tinggi dibandingkan PNS di kota besar. Hal ini bertujuan agar pelayanan publik tetap merata di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkendala faktor geografis atau ekonomi.
Selain itu, tunjangan juga menjadi bentuk perhatian negara terhadap kondisi pribadi ASN, seperti kebutuhan keluarga, pendidikan, hingga perlindungan sosial. Dengan adanya berbagai jenis tunjangan ini, diharapkan para PNS dapat bekerja lebih fokus, sejahtera, dan termotivasi untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pelayanan masyarakat. Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang diterima PNS beserta penjelasan lengkapnya.