Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jika Insentif Disetop, Harga Kendaraan Listrik Bisa Naik 15 Persen
Ilustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Ada wacana dari pemerintah untuk tidak melanjutkan sejumlah insentif fiskal yang selama ini menopang pertumbuhan pasar EV.

  • Melemahnya minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik dapat berdampak langsung pada meningkatnya beban subsidi

  • Penghentian insentif tidak hanya memicu kenaikan harga kendaraan listrik di pasar, tetapi juga berpotensi menurunkan minat konsumen yang sejak awal sangat sensitif terhadap harga.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), M Kholid Syeirazi menilai ,akselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia diperkirakan menghadapi ujian berat pada awal 2026. Hal itu menyusul wacana pemerintah untuk tidak melanjutkan sejumlah insentif fiskal yang selama ini menopang pertumbuhan pasar EV.

“Hal tersebut berisiko menekan penjualan kendaraan listrik ditingkat ritel. Menurutnya, beberapa stimulus utama resmi berakhir tahun ini, mulai dari pembebasan bea masuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) impor utuh (completely built up/CBU) hingga skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen,” kata Kholid yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, dikutip Kamis (15/1/2026).

1. Peningkatan beban BBM

ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Kholid menyatakan, melemahnya minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik dapat berdampak langsung pada meningkatnya beban subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kondisi tersebut dinilai semakin berisiko mengingat sistem penyaluran subsidi BBM di Indonesia masih bersifat terbuka.

“Seharusnya subsidi itu diberikan secara tertutup, ada atau tidaknya EV. Subsidi BBM kita memang belum tepat sasaran. Sistem terbuka pada penyalutan BBM sangat rawan moral hazard dan penyimpangan,” kata Kholid.

2. Dampak lain penghentian insentif kendaraan listrik

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Kholid, penghentian insentif tidak hanya memicu kenaikan harga kendaraan listrik di pasar, tetapi juga berpotensi menurunkan minat konsumen yang sejak awal sangat sensitif terhadap harga. Selama ini, insentif fiskal berperan sebagai pemanis (sweetener) yang mendorong konsumen beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil (internal combustion engine/ICE) ke EV.

“PPN itu salah satu demand booster penjualan. Insentif tersebut menjadi pemanis agar konsumen mau pindah dari ICE ke EV. Tanpa itu, kenaikan harga per unit bisa mencapai sekitar 15 persen,” tutur Kholid.

Meski demikian, Kholid memahami langkah pemerintah menghentikan stimulus fiskal sebagai konsekuensi realistis untuk menjaga ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyesuaian tersebut dinilai penting guna memberi ruang fiskal bagi berbagai program prioritas di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

3. Pengingat kepada pemerintah

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun, Kholid mengingatkan agar pemerintah tidak sepenuhnya melepas dukungan terhadap industri kendaraan listrik. Menurutnya, masih ada ruang untuk mempertahankan sejumlah insentif, seperti pajak daerah yang rendah maupun stimulus nonfiskal, termasuk pembebasan dari kebijakan ganjil-genap.

Hingga kini, sambung Kholid, pelaku industri otomotif dan calon konsumen masih mencermati dampak riil kenaikan harga di tingkat dealer terhadap penjualan nasional, khususnya pada kuartal pertama tahun ini.

“Yang ditunggu konsumen sebenarnya adalah insentif pengganti apa yang akan ditawarkan pemerintah. Jika PPN DTP dan relaksasi bea impor CBU dicabut, harapannya ada pada instrumen pajak lain. Selama pajaknya tetap rendah, itu masih bisa menjadi demand booster bagi pasar,” tutur dia.

Editorial Team