Ilustrasi transaksi ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Pasal 2 merinci besaran insentif yang diberikan kepada penyelenggara Pemilu 2024. Berikut adalah rincian besaran insentif tersebut:
Ketua dan Anggota KPU Pusat:
- Ketua KPU Pusat akan menerima insentif sebesar Rp77,625 juta
- Anggota KPU Pusat akan menerima insentif sebesar Rp67,5 juta
Ketua dan Anggota KPU Provinsi atau Komisi Independen Pemilihan Aceh:
- Ketua KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh akan menerima insentif sebesar Rp32,4 juta
- Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh akan menerima insentif sebesar Rp27 juta
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota atau Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota:
- Ketua KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota akan menerima insentif sebesar Rp21,6 juta
- Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota akan menerima insentif sebesar Rp16,2 juta
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I.a akan menerima insentif sebesar Rp58,17 juta.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I.b akan menerima insentif sebesar Rp41,39 juta
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II.a dan Pejabat Fungsional Utama akan menerima insentif sebesar Rp29,442 juta
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II.b akan menerima insentif sebesar Rp23,34 juta
- Pejabat Administrator/Eselon III.a dan Pejabat Fungsional Madya akan menerima insentif sebesar Rp17,124 juta
- Pejabat Pengawas/Eselon IV.a dan Pejabat Fungsional Muda akan menerima insentif sebesar Rp10,366 juta
- Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional Pertama akan menerima insentif sebesar Rp6,638 juta
"Insentif diberikan satu kali dan dibayarkan setelah penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024," bunyi Pasal 3.