Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan, pemangkasan atau konsolidasi perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilakukan tanpa ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Senior Director Business Performance & Assets Optimization Danantara Indonesia Bhimo Aryanto mengatakan, Danantara akan melakukan konsolidasi bisnis terhadap 1.067 perusahaan menjadi seperempat, termasuk anak cucu BUMN.
"Tahapan-tahapan itu, sebenarnya dari 1.067 kita mau squeeze efisienkan menjadi sekitar 250-an (perusahaan), dengan catatan tidak boleh ada lay-off," kata dia, dikutip dari ANTARA, Minggu (14/12/2025).
"Ada caranya, karena kalau kita melakukan Golden Shakehand harusnya IRR (Internal Rate of Return)-nya juga cukup bagus, jadi tidak harus lay-off. Kita bisa melakukan realokasi resources seperti itu," sambungnya.