Panitia zakat fitrah di Masjid At-Taqwa Polda Bali, Denpasar, Bali, menerapkan layanan penerimaan zakat fitrah dengan metode nontunai melalui rekening bank sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Fokus berikutnya pemerintah adalah dengan mengembangkan sektor keuangan sosial syariah melalui zakat, infak, sedakah, dan wakaf (ZISWAF).
Sama seperti sektor keuangan syariah, kepercayaan masyarakat menjadi landasan dalam pengembangan sektor keuangan sosial syariah.
"Konsep blended finance seperti dana ZISWAF yang bersifat produktif adalah untuk memberdayakan kapasitas sumber daya manusia di mana infrastruktur penunjang yang diperlukan untuk UMKM bisa mengembangkan usaha secara berkelanjutan," jelas Sri Mulyani.
Bendahara negara itu kemudian memaparkan beberapa hal tentang ZISWAF. Pertama adalah capaian zakat nasional pada 2019 sebesar Rp10,2 triliun yang dikumpulkan oleh 491 organisasi Baznas dan 81 lembaga amil zakat.
Kemudian, lanjut Sri Mulyani, di bidang wakaf terdapat 53.273 hektar di 3.098.657 lokasi dan dana himpunan dari Badan Wakaf Indonesia yang mencapai Rp819 miliar pada 2020.
"Tentu ini potensinya masih sangat besar dan pemerintah dalam hal itu terus meningkatkan penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) di dalam rangka kita untuk memberikan tempat alternatif investasi bagi uang wakaf yang dikelola oleh nazhir Badan Wakaf Indonesia," terangnya.
Berkaitan dengan hal, pemerintah pada 2018/2019 menerbitkan CWLS atau sukuk wakaf sebesar Rp50,849 miliar dengan memberikan rate of return atau imbal hasil sebesar 6,15 persen.
Imbal hasil itulah yang kemudian digunakan pemerintah untuk membangun berbagai fasilitas sosial, seperti rumah sakit mata di Banten.
"Saat ini kita juga membangun atau menerbitkan Sukuk Wakaf SW 002 yang sekali lagi ini merupakan instrumen investasi bagi dana wakaf yang dikelola oleh nazhir Badan Wakaf Indonesia," ungkap Sri Mulyani.