Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Daerah Khusus Jakarta menilai, aturan kemasan polos tanpa merek bagi rokok elektronik yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi semakin mempersulit keberlangsungan industri di tengah tertekannya perekonomian nasional.
Oleh karena itu, Kadin Jakarta mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan kajian ulang atas beleid tersebut. Bahkan jika memungkinkan, Kadin Jakarta meminta Kemenkes menganulir rencana penerbitan RPMK ini.
Ketua Umum Kadin Jakarta, Diana Dewi mengatakan, aturan tersebut cenderung diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait di industri hasil tembakau, termasuk rokok elektronik.
“Tentunya Kemenkes tidak saja perlu mempertimbangkan, tapi menganulir rencana penerbitan RPMK tersebut. Kami sarankan, Kemenkes membicarakan dulu hal tersebut, baik dengan pelaku usaha, stakeholders keuangan, pengamat, serikat pekerja dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan,” kata Diana, dikutip Jumat (25/10/2024).