Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pakta Konsumen Minta Prabowo Batalkan Kebijakan Kemasan Rokok Polos

ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pakta Konsumen meminta pemerintah batalkan rencana kemasan rokok polos tanpa merek
  • Kebijakan melanggar hak konsumen, mendorong peredaran rokok ilegal, dan berpotensi mematikan industri tembakau nasional

Jakarta, IDN Times - Pakta Konsumen meminta pemerintahan baru Prabowo-Gibran membatalkan rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).

Kebijakan tersebut dinilai melanggar hak konsumen produk tembakau, khususnya dalam kebebasan memilih produk sesuai preferensi masing-masing.

"Aturan kemasan rokok polos tanpa merek menekan hak konsumen dalam menerima informasi yang tepat terkait produk yang dikonsumsinya," kata Ketua Umum Pakta Konsumen, Ary Fatanen dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (22/10/2024).

1. Peredaran rokok ilegal berpotensi meningkat

Barang bukti rokok ilegal. (IDN Times/Inin Nastain)

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4 Ayat C), konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Dengan demikian, UU tersebut mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang akurat mengenai produk yang dipasarkan.

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek ini juga berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal yang semakin marak di masyarakat akibat lebih mudahnya suatu kemasan rokok untuk ditiru dan dipalsukan.

“Karena kami kelompok rantai hilir, yaitu konsumen, jelas ini akan mempengaruhi pola perilaku konsumen menjadi ke arah yang tidak semestinya. Aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini membingungkan konsumen dan justru akan menggeser pola konsumsi ke rokok ilegal dan akhirnya menjadi bumberang bagi pemerintah,” tutur Ary.

2. Industri tembakau nasional bisa mati

Petani tembakau di Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun pilih panen dini. IDN Times/ Riyanto.

Selain itu, Ary menilai rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang menggunakan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai dasar acuannya berupaya untuk mematikan industri tembakau nasional.

Padahal Indonesia memiliki kompleksitas kondisi sosial dan ekonomi yang menyeluruh, mulai dari hulu sampai hilir. Oleh karena itu, pemerintah harus menjaga kedaulatan negara agar tidak terpengaruh oleh intervensi lembaga antitembakau asing yang mendorong Indonesia untuk meratifikasi FCTC dan menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek.

Ia juga berpendapat bahwa kebijakan ini akan menjadi PR berat bagi pemerintah selanjutnya di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.

Berdasarkan kajian Pakta Konsumen, kebijakan restriktif bagi industri tembakau bukan merupakan solusi terbaik dalam mengendalikan jumlah konsumsi perokok di Indonesia, misalnya kenaikan cukai rokok yang tinggi bukannya menurunkan jumlah perokok, tetapi malah membuat perokok beralih ke rokok yang lebih murah atau ilegal.

"Oleh karena itu, jika aturan kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, maka aturan ini berpotensi merugikan seluruh ekosistem tembakau serta menjadi beban tambahan bagi pemerintahan baru," ujar Ary.

3. Seruan pembatalan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek

ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan demikian, Ary menyarakan agar rencana kemasan rokok polos tanpa merek untuk segera dibatalkan. Dia juga menekankan bahwa aturan ini bukanlah solusi, tetapi justru dapat menimbulkan masalah baru di masyarakat.

“Rancangan Permenkes harus dibatalkan dan dicabut. Aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan merugikan konsumen, merugikan negara dengan menyuburkan peredaran rokok ilegal. Ini harapan besar kami untuk pemerintahan baru yaitu tolong batalkan aturan ini,” beber Ary.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us