Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi rokok elektrik atau vape. (unsplash.com/Vaporesso)
Ilustrasi rokok elektrik atau vape. (unsplash.com/Vaporesso)

Intinya sih...

  • Faktor-faktor pergeseran ke rokok elektrik

  • Kenaikan cukai tinggi perbanyak konsumsi rokok elektrik

  • Rekomendasi PPKE FEB UB terkait kebijakan rokok elektrik

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Hasil kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi  Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) menyatakan, terkait rokok elektrik, pemerintah perlu menetapkan regulasi yang lebih seimbang dalam aspek harga, promosi, dan area penggunaan.

“Regulasi yang seimbang akan membuat produk elektrik tidak lagi dipersepsikan lebih aman atau lebih menarik dibandingkan produk tembakau legal,” kata Ketua PPKE FEB UB, Candra Fajri Ananda dalam paparan hasil kajian bertajuk ‘Dinamika Regulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau di Indonesia’, dikutip Jumat (24/10/2025).

Hasil kajian juga merekomendasikan, pengaturan promosi rokok elektrik di media sosial dan platform daring menjadi hal mendesak, mengingat segmen utama yang disasar adalah kelompok usia muda. Pembatasan akses pembelian online juga perlu ditegakkan agar penjualan produk menjadi terkontrol. Selain itu, peningkatan tarif cukai terhadap rokok elektrik harus diiringi dengan pembatasan area penggunaan, sama halnya dengan regulasi rokok tembakau.

“Kebijakan ini akan membantu mencegah persepsi keliru di masyarakat bahwa rokok elektrik adalah produk bebas risiko, sekaligus menekan prevalensi penggunaannya di kalangan generasi muda,” kata Candra.

1. Faktor-faktor yang membuat pergeseran ke rokok elektrik

Ilustrasi rokok elektrik. (Pixabay/Counselling)

Menurut Candra, faktor-faktor seperti harga yang lebih murah, area penggunaan, dan kemudahan akses pembelian, menjadi determinan utama dalam keputusan berpindah ke rokok elektrik. SHAP value menunjukkan, variabel harga murah dan area penggunaan yang lebih luas memiliki kontribusi tertinggi terhadap probabilitas pergeseran ke rokok elektrik.

Pergeseran ke rokok elektrik pun kemudian berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri kretek, karena menyusutnya segmen pasar terutama dari generasi muda dan dewasa awal yang menjadi target utama produk kretek.

“Dampaknya meliputi penurunan pembelian dan konsumsi harian rokok tembakau legal, penghentian pembelian rutin, serta meningkatnya intensi untuk berhenti membeli rokok tembakau legal,” ujar Candra.

2. Kenaikan cukai yang tinggi perbanyak konsumsi rokok elektrik

ilustrasi menggunakan rokok elektrik (pexels.com/Nana Lapushkina)

Candra menegaskan, kebijakan kenaikan cukai tinggi terbukti mendorong terjadinya pergeseran konsumsi ke rokok elektrik yang relatif lebih murah, memiliki area penggunaan yang lebih bebas, dan diterima masyarakat, serta mudah diakses dalam pembeliannya sehingga tidak efektif dalam menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.

“Dengan demikian, ketidakseimbangan regulasi antara kretek dan elektrik, ditambah dukungan sosial terhadap produk elektrik, menjadi faktor penting yang menggeser konsumsi dari rokok konvensional ke elektrik,” ujar Candra.

3. Rekomendasi PPKE FEB UB terkait kebijakan rokok elektrik

ilustrasi produk rokok elektrik (freepik.com/prostooleh)

Oleh sebab itu, PPKE FEB UB merekomendasikan tiga hal terkait kebijakan rokok elektrik. Pertama, pemerintah perlu menetapkan regulasi yang seimbang terkait harga, promosi, dan area penggunaan rokok elektrik agar tidak menciptakan insentif konsumsi lebih tinggi terhadap produk ini dibandingkan tembakau konvensional, sehingga mendorong pergeseran perilaku konsumen.

“Regulasi yang seimbang akan membuat produk elektrik tidak lagi dipersepsikan lebih aman atau lebih menarik dibandingkan produk tembakau legal,” kata Candra.

Kedua, pemerintah perlu mengatur promosi rokok elektrik di media sosial dan platform daring yang menyasar kelompok usia muda, serta membatasi akses pembelian online yang tidak terkontrol. Pembatasan akses pembelian online juga perlu ditegakkan agar penjualan produk tetap terkontrol.

“Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan tarif cukai rokok elektrik dan membatasi area penggunaannya seperti halnya rokok tembakau untuk mencegah persepsi bahwa produk ini bebas risiko, sekaligus menekan prevalensi penggunaannya di kalangan generasi muda,” ujar Candra.

Editorial Team