5 Perbedaan KUR dan KUM, Penting Disimak Kalau Mau Bikin UMKM! 

Suku bunga KUM lebih besar dari KUR

Jakarta, IDN Times - Usaha Mikro, Kecil, dsn Menengah (UMKM) diakui sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia. Meski begitu, banyak dari para pelaku UMKM yang masih mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.

Sebagai jawaban atas permasalahan yang dihadapi para UMKM tersebut, pemerintah menghadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu penyaluran modal usaha bagi pelaku UMKM. Di samping KUR, ada juga Kredit Usaha Mikro yang juga ditujukan untuk UMKM.

Meski keduanya merupakan jenis kredit yang menyasar UMKM, namun KUR dan KUM memiliki banyak perbedaan. Dikutip dari simulasikredit, berikut beberapa perbedaan dari KUR dan KUM. 

Baca Juga: Erick Thohir Minta Penyaluran KUR Harus Diiringi Pembinaan Kualitas

1. Bank pelaksana

5 Perbedaan KUR dan KUM, Penting Disimak Kalau Mau Bikin UMKM! PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) mengusung kerja sama strategis dengan menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui pertemuan Direksi BRI dan grup usaha, Kamis (21/4/2021). (Dok. Bank Banten)

Perbedaan pertama antara KUM dan KUR terletak dari bank pelaksana nya. Karena merupakan program pemerintah, KUR dijalankan oleh lembaga perbankan milik negara atau bank BUMN. Target pelaksanaan KUR yang diamanatkan pemerintah kepada bank BUMN tersebut mencapai Rp20 triliun per tahunnya.

Sementara itu, KUM dijalankan oleh masing-masing bank, baik bank BUMN maupun bank swasta yang menyediakan produk dan layanan tersebut. Target realisasi juga sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan masing-masing bank.

2. Lembaga penjamin

5 Perbedaan KUR dan KUM, Penting Disimak Kalau Mau Bikin UMKM! Ilustrasi Jamkrindo (IDN Times/Besse Fadhilah)

Meski merupakan program pemerintah, dana KUR bukan berasal dari pemerintah melainkan dari bank BUMN yang telah ditunjuk. Dalam program ini, pemerintah melalui dua lembaga yakni PT Jamkrindo dan PT Askrindo berperan sebagai penjamin atas penyaluran KUR kepada pelaku UMKM.

Sedangkan, KUM bukan merupakan program pemerintah, sehingga pemerintah tidak ikut campur dalam mekanisme dan penyaluran dananya. Pemerintah juga tidak menjamin KUM yang disalurkan kepada masyarakat pelaku UMKM.

Baca Juga: Mendagri Ajak Daerah Jadikan UMKM Sebagai Tulang Punggung Perekonomian

3. Limit plafon kredit

5 Perbedaan KUR dan KUM, Penting Disimak Kalau Mau Bikin UMKM! Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

KUR dan KUM memiliki limit yang berbeda karena disesuaikan dengan kebijakan bank masing-masing. KUR memiliki 3 skema, yaitu:

  • KUR mikro dengan limit plafon kredit maksimal Rp20 juta dengan bunga 22 persen per tahun.
  • KUR ritel dengan limit plafon kredit antara Rp 20 juta hingga Rp500 juta dengan bunga 13 persen per tahun.
  • KUR linkage dengan limit plafon kredit maksimal Rp2 milyar dengan bunga 14 persen per tahun.

Di sisi lain, KUM umumnya hanya memiliki satu skema, yaitu limit minimal kredit senilai Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta sampai Rp100 juta per tahun. Bunga yang dikenakan cenderung lebih tinggi, yakni antara 1 – 2 persen per bulan atau 12 persen hingga 24 persen per tahun.

Baca Juga: Mana yang Harus Dipilih, Kredit Tanpa Agunan atau Kredit Multiguna? 

4. Syarat agunan atau jaminan

5 Perbedaan KUR dan KUM, Penting Disimak Kalau Mau Bikin UMKM! STNK dan BPKB (blog.ibid.astra.co.id)

Pemerintah tidak memberikan syarat penyertaan agunan (jaminan) bagi UMKM yang ingin mengajukan KUR. Namun pada kenyataannya, bank pelaksana menentukan syarat penyertaan agunan bagi UMKM yang mengajukan permohonan KUR.

Pengajuan KUR dengan limit Rp5 juta tidak diharuskan dengan penyertaan agunan berupa aset fisik. Usaha yang dijalani UMKM tersebut dianggap sebagai agunan oleh bank.

Sedangkan, pengajuan KUR dengan limit lebih dari Rp20 juta harus disertai jaminan aset fisik berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ataupun sertifikat tanah atau rumah.

Di sisi lain, pengajuan KUM dengan limit berapa pun harus disertai dengan jaminan.

5. Syarat pengajuan kredit

5 Perbedaan KUR dan KUM, Penting Disimak Kalau Mau Bikin UMKM! ilustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)

Baik KUR maupun KUM mensyaratkan adanya usaha yang layak, tetapi belum bankable dalam hal penyerahan agunan. Usaha layak dan bankable yang dimaksudkan adalah usaha yang menghasilkan produk atau jasa yang mampu memberi nilai tambah bagi pelakunya, menghasilkan keuntungan sehingga mampu membayar kewajiban pokok kredit, namun belum dinilai layak untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank secara umum.

Pada KUR, pelaku UMKM disyaratkan memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan.

Di sisi lain, KUM memiliki syarat usia usaha minimal 2 tahun bagi pelaku UMKM. Selain itu, pelaku UMKM yang mengajukan limit kredit di atas Rp50 juta, maka juga harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya