Larangan Ekspor CPO Bisa Rugikan Petani dan Ganggu Pemulihan Ekonomi 

Pemerintah diminta untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini

Jakarta, IDN Times - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), menilai pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya sejak 28 April 2022 lalu, bisa mendistorsi pasar, merugikan petani, dan mengganggu pemulihan ekonomi.

“Ekspor CPO dan turunannya punya porsi yang sangat besar dalam total ekspor Indonesia. Benar bahwa konsumsi hanya digeser dari pasar ekspor ke pasar domestik, tapi nilainya akan jauh lebih kecil. Dengan pelarangan eskpor, PDB kita akan turun. Dengan demikian proses pemulihan ekonomi dari hantaman Covid-19 akan terganggu,” kata Board Member CIPS Arianto Patunru, melalui siaran pers yang diterima IDN Times.

Ia melanjutkan, kebijakan tersebut nantinya akan mengakibatkan banjir stok sawit domestik, yang juga akan berakibat pada harga buah tandan segar yang terjun bebas dan tentunya membuat petani kelapa sawit merugi. 

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor CPO, Harga Minyak Goreng Bisa Turun? 

1. Harga CPO global ikut naik dan citra Indonesia akan buruk

Larangan Ekspor CPO Bisa Rugikan Petani dan Ganggu Pemulihan Ekonomi Freepik.com/ruksutakarn

Arianto juga menekankan dampak kebijakan ini terhadap perekonomian global. Indonesia adalah ekportir utama CPO, sehingga menurut dia, berkurangnya supply CPO menyebabkan kenaikan harga CPO global. Hal ini akan menciptakan potensi adanya pengaduan ke World Trade Organization (WTO)  atau organisasi perdagangan dunia dan bahkan retaliasi (tuntutan) oleh mitra dagang.

“Ujung-ujungnya, ia memberi kesan buruk atas perilaku Indonesia dalam pergaulan internasional. Padahal, Presidensi Indonesia pada G20 adalah peluang strategis untuk mempromosikan pemulihan ekonomi global,” sambungnya.

Baca Juga: [BREAKING] Berubah, Larangan Ekspor Berlaku CPO dan Semua Turunannya

2. Pemerintah bisa pertimbangkan kebijakan pajak ekspor

Larangan Ekspor CPO Bisa Rugikan Petani dan Ganggu Pemulihan Ekonomi Jokowi menemukan harga minyak goreng di sejumlah pasar di Yogyakarta tinggi, atau melebihi harga eceran tertinggi (HET). (dok. YouTube Sekretariat Presiden)

CIPS berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan yang mungkin lebih efektif diterapkan untuk mengendalikan harga minyak goreng yaitu dengan memberlakukan pajak ekspor untuk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein.

Pengenaan pajak ekspor, menurutnya, lebih baik daripada Domestic Market Obligation (DMO), apalagi pelarangan ekspor secara total. Sebab, pengenaan pajak ekspor dapat memunculkan pemasukan untuk negara.

"Sementara DMO susah diawasi, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Namun, kalau memang harus menerapkan DMO, perlu transparansi dan pengawasan yang ketat," ujarnya.

Baca Juga: Deretan Dampak dari Larangan Ekspor Minyak Goreng, Berlaku Kamis Ini!

3. Kebijakan yang simpang siur akan mengurangi kepercayaan masyarakat

Larangan Ekspor CPO Bisa Rugikan Petani dan Ganggu Pemulihan Ekonomi Ilustrasi minyak goreng (IDN Times/Vadhia Lidyana)

CIPS juga menilai pemerintah juga perlu mempertimbangkan segala aspek secara seksama dalam mengeluarkan kebijakan. Arianto menyebut kesimpangsiuran kebijakan CPO akan mengurangi kepercayaan masyarakat atas kemampuan pemerintah dalam mengambil keputusan publik.

"Kesimpangsiuran juga memunculkan ketidakpastian yang berdampak pada persepsi atas iklim investasi di Indonesia.

Sebagai informasi, kebijakan larangan ekspor bagi bahan baku minyak goreng sempat mengalami perubahan hanya dalam selang sehari. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan larangan ekspor akan berlaku bagi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan seluruh produk turunannya.

Dalam hal ini, larangan juga berlaku pada Red Palm Oil (RPO); Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein; Palm Oil Mill Effluent (POME); dan Used Cooking Oil.

Padahal, dalam pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehari sebelumnya, disebutkan bahwa CPO dan RPO masih bisa diekspor.

"Sesuai dengan keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut, dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini di-detailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4/2022).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya