Simak, Daftar Tarif Listrik Per KWH Saat Ini!

Pemerintah memberikan sinyal bila tarif listrik akan naik

Jakarta, IDN Times - Listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk menjalankan kegiatan sehari-hari. Sebelumnya, dalam waktu dekat pemerintah tengah berencana menaikan tarif listrik nonsubsidi. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) nomor 28 tahun 2018, ada 13 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang tarif listrik per kWh nya berubah.

Tarif listrik per kWh ditetapkan berdasarkan golongan tarif listrik. Misalnya golongan rendah, menengah, dan golongan atas. Selain itu, harga listrik per kWh juga berbeda untuk pelanggan bisnis, rumah tangga, pelayanan sosial, industri, kantor pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU), traksi, serta curah

Sebelum membayar tagihan listrik, ada baiknya masyarakat mengetahui lebih dulu tarif listrik per kWh 2022 agar bisa dengan bijak mengatur pengeluaran. Berikut 13 daftar tarif listrik per kWh 2022 yang telah IDN Times rangkum.

Baca Juga: Siap-siap! Kenaikan Tarif Listrik Tidak Lama Lagi

1. Strategi jangka pendek pemerintah terhadap kenaikan minyak dunia

Konflik antara Rusia-Ukraina berdampak pada kenaikan harga minyak dunia. Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyebut bahwa kenaikan tarif listrik tahun ini merupakan imbas dari harga minyak dunia yang semakin meroket. Hal itu disampainnya saat rapat kerja dengan komisi VII DPR, Rabu (13/4/2022) lalu.

Harga minyak dunia turut memengaruhi harga batu bara yang merupakan sumber utama istrik di Indonesia. Arif mengatakan penerapan penyesuaian menjadi bagian dari strategi jangka pendek pemerintah dalam menghadapi dampak kenaikan harga minyak dunia.

"Dalam jangka pendek penerapan tariff adjustment 2022 ini untuk bisa dilakukan. Akan ada penghematan kompensasi sebesar Rp7 - Rp16 triliun," Tuturnya.

Baca Juga: Deretan Tarif dan Harga yang Naik di 2022: Listrik hingga Elpiji

2. Kenaikan tarif listrik diprediksi terjadi pertengahan 2022

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menyebut kenaikan listrik bagi pelanggan nonsubsidi diperkirakan terjadi pada kuartal III atau kuartal IV 2022 (Juli-Desember).

"Untuk triwulan I sedang kita jalani dan sudah ditetapkan tidak dinaikkan (tarif listrik). Untuk triwulan II, III dan IV belum ditentukan, tapi most likely kalaupun saya perkirakan dengan Omicron ini triwulan II pun gak. Triwulan III dan triwulan IV bisa kita pertimbangkan (penyesuaian tarif listrik)," kata Rida dalam keterangan pers, Selasa (18/1/2022).

3. Daftar Tarif Listrik per kWh

Berikut 13 golongan tarif listrik per kWh 2022 yang ditetapkan pemerintah

  1. Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.444,70 per kWh.
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.444,70 per kWh.
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA atau rumah tangga menengah, Rp1.444,70 per kWh.
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas atau rumah tangga besar, Rp1.444,70 per kWh.
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau bisnis sedang, Rp1.444,70 per kWh.
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA atau bisnis besar, Rp1.114,74 per kWh.
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA atau industri sekala menengah, Rp1.114,74 per kWh.
  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas atau industri besar, Rp996,74 per kWh.
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau kantor pemerintahan kecil, Rp1.444,70 per kWh.
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA atau kantor pemerintahan besar, Rp1.114,74 per kWh.
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
  13. Golongan L/ TR, TM, TT atau layanan khusus, Rp1.644,52 per kWh.

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya