Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor mengimbau wajib pajak segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2022 sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dia berharap wajib pajak bisa patuh dan tepat waktu karena mekanisme pelaporan SPT Tahunan sudah semakin mudah karena dapat dilakukan melalui online.

"Kita mengkampanyekan kembali, mengingatkan, untuk masyarakat, teman-teman wajib pajak untuk bisa melaporkan SPT tepat waktu," tuturnya dalam Podcast Cermati Episode 8, Kamis (9/2/2023).

1. Batas waktu lapor SPT Tahunan

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. Sejumlah wajib pajak menunggu giliaran untuk melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Adapun dalam ketentuan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wjaib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu sekitar 2 bulan untuk melaporkan SPT Tahunan. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yakni pada 30 April 2023.

Sebagai informasi, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan maupun online agar lebih mudah, yakni melalui e-filling atau e-form. Kendati demikian, bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online diharuskan untuk memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

"Jadi pelaporan SPT tahunan bisa secara daring dan real time. Kita bsia melakukannya melalui inetrnet di website pajak.go.id," tutur Neilmaldrin.

2. DJP catat sudah 2,3 juta wajib pajak yang lapor SPT Tahunan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

DJP mencatat hingga Senin (6/2) telah menerima sebanyak 2,3 juta. Jumlah tersebut meliputi SPT yang telah dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi mencapai 2.228.000 tumbuh 36 persen (yoy), sedangkan wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT-nya sebanyak 84.500 tumbuh 29 persen (yoy).

Ia mengatakan capaian pelaporan SPT hingga 6 Februari lalu sudah menunjukkan perbaikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini makin menunjukkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan kian meningkat.

"Artinya sudah lebih baik. Kelihatan ada peningkatan awareness dari masyarakat wajib pajak untuk (melaporkan SPT Tahunan) lebih awal," kata Neilmaldrin.

3. Tak melapor bakal kena denda

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam UU No 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan

Editorial Team