Menurut Kejaksaan Paris, operasi tersebut dijalankan oleh unit siber Kejaksaan Paris, melibatkan unit siber kepolisian nasional Prancis, serta memperoleh dukungan dari Europol dalam konteks penyelidikan pidana yang sedang berjalan.
Kejaksaan Paris menegaskan, tindakan penegakan hukum itu berfokus pada upaya memastikan X mematuhi peraturan yang berlaku di Prancis karena platform tersebut beroperasi di wilayah negara itu.
“Pada tahap ini, pelaksanaan penyelidikan didasarkan pada pendekatan konstruktif, dengan tujuan memastikan platform X mematuhi hukum Prancis, karena beroperasi di wilayah nasional," menurut pernyataan Kejaksaan Paris, dilansir CNBC.
Kejaksaan Paris juga menyampaikan, Elon Musk dan mantan CEO X, Linda Yaccarino, dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan yang disebut sebagai wawancara sukarela pada 20 April 2026. Selain itu, sejumlah pegawai X juga dijadwalkan dimintai keterangan pada pekan yang sama sebagai saksi untuk melengkapi rangkaian pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Pihak X menyatakan penolakannya atas tuduhan dan mengkritik langkah penggeledahan. Dalam pernyataan perusahaan, X menyebut operasi tersebut sebagai aksi teatrikal penegakan hukum yang abusif dan menilai prosesnya bermuatan kepentingan politik, seraya menegaskan bahwa mereka membantah tuduhan yang disangkakan.