Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi CAT (instagram.com/bkngoidofficial)

Intinya sih...

  • Kementerian PANRB mengungkapkan proses pengadaan PPPK 2024 mencapai tahap penyusunan kebijakan
  • 100% kuota PPPK diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, namun masih terdapat kesesuaian kualifikasi pendidikan dan posisi terbatas
  • Kendala lainnya adalah terbatasnya alokasi anggaran untuk insentif pegawai dan penataan tenaga non-ASN yang belum optimal

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan, proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk 2024 telah mencapai tahap penyusunan kebijakan.

Kebijakan tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan seleksi PPPK. Pengadaan PPPK bertujuan untuk memberikan status kepegawaian yang lebih jelas bagi tenaga non-ASN.

Editorial Team

Tonton lebih seru di