Jakarta, IDN Times – Amazon menyepakati pembayaran 2,5 miliar dolar AS (setara Rp41,8 triliun) kepada Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC). Penyelesaian ini dilakukan untuk mengakhiri tuduhan perusahaan menipu jutaan pelanggan agar berlangganan Amazon Prime dan mempersulit pembatalannya.
Kesepakatan itu diumumkan pada Kamis (25/9/2025) waktu setempat, dan menjadi kemenangan besar bagi FTC setelah persidangan baru saja dimulai di pengadilan federal Seattle. Penyelesaian mencakup denda sipil sebesar 1 miliar dolar AS (setara Rp16,7 triliun), denda terbesar dalam kasus pelanggaran aturan FTC.
Selain itu, Amazon juga akan mengembalikan dana 1,5 miliar dolar AS (setara Rp25,1 triliun) kepada sekitar 35 juta pelanggan yang dirugikan.
“Bukti menunjukkan Amazon menggunakan perangkap berlangganan canggih yang dirancang untuk memanipulasi konsumen agar mendaftar ke Prime, dan kemudian membuatnya sangat sulit bagi konsumen untuk mengakhiri langganan mereka,” kata Ketua FTC Andrew Ferguson, dikutip dari CNN, Jumat (26/9/2025).
Ia menyebut penyelesaian ini sebagai kemenangan monumental yang memastikan miliaran dolar AS kembali ke konsumen.