Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bekerja di startup (pexels.com/Yan Krukau)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah startup Indonesia tersandung kasus fraud yang berujung pada gulung tikar akibat masalah tata kelola keuangan. Hal ini pun terjadi di startup seperti Investree, TaniHub, TaniFund, hingga yang terakhir eFishery. 

Kondisi ini tidak hanya merugikan investor, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem startup di Indonesia, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Kewenangan OJK perlu diperjelas dalam UUP2SK

Sejumlah startup Indonesia tersandung kasus fraud. (Dok/Istimewa).

Pengacara sekaligus ahli Hukum Bisnis, Frank Hutapea menilai masalah investasi yang merugikan banyak pihak terjadi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Menurutnya, OJK seharusnya memiliki kewenangan yang lebih jelas dalam menyidik dugaan pidana di sektor keuangan.

"Dari sebelum adanya undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menyidik dugaan-dugaan pidana dalam sektor keuangan. Sehingga kewenangan tersebut diperjelas dalam peraturan tersebut," kata Frank melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (31/1/2024). 

2. OJK harus aktif jalankan fungsi pengawasan

Editorial Team

Tonton lebih seru di