Pixabay/StartupStockPhotos
Ia menjelaskan bahwa masyarakat tengah menyoroti kasus eFishery. Padahal pada tahun 2023 eFishery sempat masuk dalam Daftar Investasi Ilegal OJK, namun pada April 2023, Satgas Waspada Investasi OJK mengeluarkannya dari daftar tersebut.
Berdasarkan catatanya, pada Juli 2024 eFishery menerima pendanaan Seri D sebesar 200 juta dolar AS atau sekitar Rp3 triliun) dan ternyata startup perikanan ini diduga melakukan rekayasa keuangan sejak 2018, dengan nilai mencapai Rp9,7 triliun atau sekitar 600 juta dolar AS.
"Ini contoh dimana pengawasan OJK lalai dalam melindungi investor karena pada tahun 2023 eFishery dikeluarkan dari list investasi illegal oleh Satgas Waspada Investasi OJK. Terkait skandal ini, sekelas begawan investasi Indonesia Patrick Waluyo sampai menyatakan bahwa pimpinan dan CO-Founder eFishery, telah melakukan aksi penipuan yang sistematis di sejumlah media,” tegas Frank.
Frank menyebut telah menyampaikan secara langsung tentang permasalahan investasi ini kepada presiden. Presiden Probowo memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kasus investasi ini.
"Kami berharap segera ada perbaikan dalam pengawasan investasi oleh OJK sehingga kasus serupa tidak akan terjadi di masa depan dan kepentingan investor dapat terakomodasi,” ucapnya.