Jakarta, IDN Times - Potongan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang turut dibebankan kepada pegawai swasta menuai protes.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024, maka 3 persen gaji pekerja akan dipotong untuk iuran Tapera setiap bulan.
Selanjutnya, iuran yang dipotong itu disetorkan kepada Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera untuk membiayai rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR).
Menanggapi hal itu, seorang pegawai swasta di Jakarta Barat, Rio (27), mengaku tak rela gajinya harus dipotong membiayai orang lain.
“Gak rela saya, saya saja bukan orang yang mampu dengan gaji UMR yang tidak seberapa, belum lagi tanggungan ini itu,” kata Rio saat dihubungi IDN Times, Selasa (28/5/2024).