Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021) - (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan bakal ada kenaikan penerimaan pajak dari yang sudah ditargetkan pada tahun 2022 mendatang. Hal itu seiring dengan telah disahkannya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) oleh DPR RI.

"Terkait penerimaan perpajakan di 2022 diperkirakan akan ada peningkatan. Beberapa peraturan (di UU HPP) itu akan berlaku pada 2022, seperti PPN mulai 1 April 2022, PPh diberlakukan juga di 2022. Jadi kita melihat ada potensi peningkatan," kata Suahasil dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021) malam.

1. Peningkatannya lebih dari Rp100 triliun

Ilustrasi grafik (IDN Times/Arief Rahmat)

Suahasil kemudian menambahkan, peningkatan penerimaan pajak tahun 2022 bisa mencapai hampir Rp140 triliun seiring dengan diberlakukannya UU HPP. Peningkatan tersebut pun diprediksi Suahasil bakal berlanjut hingga tahun 2023.

"Kemudian tahun 2023 kenaikannya Rp150 triliun hingga Rp160 triliunan dan ini nggak akan terjadi dengan sendirinya. Teman-teman di DJP yang bertugas mengumpulkan pajak harus bekerja lebih keras dalam mengcover bidang yang selama ini menjadi sumber penerimaan pajak," tutur dia.

2. Sri Mulyani siap optimalkan penerimaan perpajakan tahun 2022

Editorial Team

Tonton lebih seru di