Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Seiring dengan disahkannya UU HPP, itu berarti ada sejumlah kebijakan perpajakan baru yang akan mulai berlaku tahun depan. Di antaranya adalah kembalinya program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang mulai dilakukan per 1 Januari 2022.
Tax amnesty dalam UU HPP disebut sebagai Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Skema tarif yang ditetapkan pemerintah dalam tax amnesty jilid II berkisar antara 6-18 persen yang dibedakan dari segi waktu kepemilikan aset, yakni kepemilikan aset per 31 Desember 2015 dan perolehan aset 2016-2020.
Kebijakan perpajakan baru lainnya adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku sejak 1 April 2022. Tarif PPN tersebut bakal naik dari 10 persen menjadi 11 persen.
Kemudian, dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan lagi tarif PPN menjadi 12 persen yang berlaku paling lambat pada Januari 2025.
Berikutnya adalah lapisan atau bracket baru untuk pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) yang tadinya hanya empat, menjadi lima mulai tahun depan.
Lima lapisan terbaru PPh OP yang diatur dalam RUU HPP adalah sebagai berikut.
- Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta kena tarif 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen.
- Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.