Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sri Mulyani: RUU HPP untuk Dukung Indonesia Maju

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dilakukan untuk mendukung Indonesia maju. Beleid ini juga menjadi bagian dalam reformasi struktural di bidang perpajakan.

"Indonesia yang ekonominya tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (3/10/2021).

1. Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan APBN yang sehat

IDN Times/Arief Rahmat

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3 persen pada 2023. Apalagi, pandemik COVID-19 membuat tekanan yang luar biasa bagi masyarakat, sehingga APBN juga ikut mengalami tekanan karena pendapatan negara yang mengalami kontraksi.

"Untuk mewujudkan APBN yang sehat, kami akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better dan mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan," ucap Sri Mulyani.

2. RUU HPP bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani mengatakan bahwa RUU HPP juga merupakan penguatan reformasi administrasi perpajakan. Penguatan itu dilakukan lewat implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk WP Orang Pribadi (OP), memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional dan memperkenalakn ketentuan mengenai tarif PPN final.

Sementara itu perluasan basis pajak diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

"Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan," ujar Sri Mulyani.

3. RUU HPP disebut jadi bukti Indonesia bisa jadikan krisis sebagai momentum

Ilustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani menyampaikan bahwa RUU HPP juga hadir pada saat yang tepat. Ini membuktikan Indonesia selalu bisa menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi.

Pandemik COVID-19 yang menjadi sebuah fenomena extra ordinary telah menimbulkan tekanan yang luar biasa bagi masyarakat. Bahkan, kata dia, menyebabkan APBN harus hadir untuk mengurangi tekanan tersebut.

“Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah tiga persen pada tahun 2023. Untuk mewujudkan hal tersebut, di samping kita akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better. Pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan,” jelas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us