Jakarta, IDN Times – Pernahkah kamu kehilangan barang atau bahkan kendaraaan di lokasi parkir? Lebih parah lagi, pernahkah kamu merasa kesal karena tidak bisa mengklaim kehilangan tersebut?
Pada sebagian besar karcis parkir yang kita dapatkan tertera tulisan, “Kehilangan bukan menjadi tanggung jawab pengelola.” Itulah sebabnya kita tidak bisa meminta tanggung jawab saat kehilangan.
Namun, kini Kementerian Perdagangan melalui Direktorat jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Pelanggaran yang termasuk aspek operasional, berupa pencantuman klausul baku tersebut dinilai sangat merugikan konsumen dan seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
“Ini belum diikuti pelaku usaha lain. Kata-kata itu sebenarnya tidak ada lagi dalam struk pembayaran. Kehilangan jadi tanggung jawab pelaku usaha,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (2/9).